Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Dan Kepolisian dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Teori Sistem Hukum

Authors

  • Muwahid Muwahid UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Akiya Qidam Hayya UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Tiara Intan Putri UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2021.7.2.409-435

Keywords:

the corruption eradication commission; police; corruption

Abstract

This article discusses the role of the Corruption Eradication Commission and the Police in eradicating corruption in Indonesia from the perspective of legal system theory. This research is normative legal research, using legislation, conceptual, and case approaches. Legal materials are obtained from laws and regulations, law books, legal journals, and related articles, then analyzed using deductive thinking patterns, namely drawing general things to draw a specific conclusion. The study results indicate that the Corruption Eradication Commission and the Police are included in sub-systems of criminal justice, both of which have the authority to enforce the law in the field of corruption per the authorities stipulated in the legislation. From the legal system theory perspective, the enforcement of criminal acts of corruption must be seen from three aspects, namely the laws and regulations, law enforcement officers, and the legal culture of the community. From these three aspects, the Corruption Eradication Commission and the Police have a very decisive role in law enforcement for corruption under their respective authorities.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Junaidi. “Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 5, no. 1 (Juni 2014).

Anshori. “Patologi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3, no. 2 (Desember 2017).

B, Ganjar Laksamana. Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemdikbud RI, 2011.

Endarto. “Kendala KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Jurnal Lingkar Widyaiswara 1, no. 3 (September 2014).

Friedman, L. The Legal System: A Social Prespectif. Ruseel: Ruseel Foundation, 1985.

Halimang. Pendidikan Anti Korupsi Pendekatan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Bildung Nusantara, 2020.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Hutahean, Armunanto, dan Erlyn Indarti. “Strategi Pemberantasan Korupsi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Masalah-masalah Hukum 49, no. 3 (Juli 2020).

Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa.” Al-‘Adl IX, no. 3 (Desember 2017).

Imron, Ali. “Peran dan Kedudukan Empat Pilar dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 6, no. 1 (Maret 2016).

Indrayana, Denny. Jangan Bunuh KPK: Kajian Hukum Tata Negara Penguatan KPK. Malang: Intrans Publishing, 2016.

Lantaria, Suhara Cycilia. “Kajian Hukum Tugas, Kewenangan, serta Tanggung Jawab Aparatur Negara menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dalam Pemberantas Korupsi.” Jurnal Lex Administratum 6, no. 1 (Maret 2018).

Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta 13, no. 1 (Januari 2019).

Mubarok, Nafi’. Kriminologi dalam perspektif Islam. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya, 2017.

Muwahid. “Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 18, no. 2 (Desember 2015).

Nugraha, Satruya. “Kewenangan Polri dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 4, no. 1 (Maret 2019).

Prinst, Darwan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Cintra Aditya Bakti, 2002.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rakatama, Aditya. Peran Komisi Kejaksaan Sebagai Perwujudan Partisipasi Publik dalam Pengawasan Lembaga Kejaksaan. Semarang: UNDIP, 2008.

Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Ridwan. “Fungsi Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa.” Journal of Lex Theory (JLT) 1, no. 1 (Juni 2020).

Santiago, Faisal. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum.” PAGARUYUNG: Law Journal 1, no. 1 (Juli 2017).

Sarigih, Yasmirah Mandasari, Prasetyo Teguh, dan Jawade Hafidz. “Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (Januari 2018).

Setiadi, Wicipto. “Korupsi di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 3 (November 2018).

Siahaan, Herikson Parulian. “Peran Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 1, no. 1 (t.t.): Februari 2020.

Sina, La. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Kota Samarinda.” Masalah-masalah Hukum 44, no. 3 (Juli 2015).

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1983.

Suhendar. “Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara dalam Optik Hukum Pidana.” Jurnal Pamulang: Law Review 1, no. 1 (Agustus 2018).

Sumanto, Dedi. “Penegakan Hukum dan Pembangunan Hukum di Indonesia.” Jurnal IAIN Gorontalo: Al-MIzan 10, no. 1 (Juni 2014).

Wijaya, Arif. “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU NO. 31 Tahun 1999 jo. UU NO. 20 Tahun 2001.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 1 (Juni 2016).

Downloads

Published

2021-12-10