Skema Penerapan Unexplained Wealth: Reformulasi Perampasan Aset pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Wahyu Laksana Mahdi Universitas Brawijaya
  • Meza Rahmada Garini Universitas Brawijaya
  • Carissa Ivadanti Azzahra Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.85-101

Keywords:

Korupsi, Mekanisme, Perampasan Aset, Skema, Unexplained Wealth.

Abstract

Abstract: The criminal act of corruption has developed as an extraordinary crime. Corruption eradication regulations in Indonesia still focus on non-asset so that they have not been effective in suppressing corruption crimes. The authors uses a normative juridical research with a statutory approach. The government's efforts to confiscate the assets of criminal acts of corruption have two mechanisms, namely criminal and civil in Law No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law, Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, as well as Law No. 7 of 2006 concerning Ratification of the United Nations Convention Against Corruption. The regulation does not yet have a comprehensive framework. Therefore, unexplained wealth as a mechanism for confiscating assets to optimize actions in criminal acts of corruption. There are three implementations of unexplained wealth. First, renewal of legal products, namely the Draft Law on Confiscation of Criminal Acts of Assets, especially corruption. Second, law enforcement officials are guided by the regulations that have been drafted in the Asset Confiscation Draft. Third, the proof mechanism uses reverse proof.

Keywords: Asset Confiscation, Corruption, Mechanism, Scheme, Unexplained Wealth.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulahanaa. Mengatasi Korupsi Dengan Asas Pembuktikan Terbalik (Mewudukan Tuntutan Keadilan Hukum Muamalah). Yogyakarta: Trush Media Publishing, 2018.

Husein, Yunus. Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Pusat Studi dan Kebijakan Hukum Indonesia dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019.

Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik Dan Masalahnya. Bandung: PT Alumni, 2015.

Mukantardjo, Rudy Satriyo. Merampas Aset Koruptor; Solusi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2006.

Theodore S. Greenberg. Stollen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington DC: The World Bank, 2009.

Oemar Seno Adji. Hukum Pidana Pengembangan. Jakarta: Erlangga, 1985.

Purwaning M. Yanuar. Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2007.

Widyopramono. Peran Kejaksaan Terhadap Aset Recovery Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Kerjasama MAHUPIKI dan Universitas Gadjah Mada, 2014.

Jurnal

Diky Anandya K.P, dan Vidya Prahassacitta. “Tinjauan Atas Kriminalisasi Illicit Enrichment Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Studi Perbandingan Dengan Australia.” Indonesia Criminal Law Review 1, no. 1 (2021): 43-59.

Fauzia, Ana, dan Fathul Hamdani. “Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 7 (Mei 2022): 497–519.

I, Hafid. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Prespektif Economc Analysis Of Law.” Jurnal Lex Renaissan 1, no. 6 (2021): 466-478.

Gultom, Pardomuan. “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 3, no. 1 (Maret 2002): 154-178.

Kusnadi. “Kebijakan Formulasi Ketentuan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Corruptio 1, no. 2 (Juli 2020): 87-96.

Mahmud, Ade. “Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial 11, no. 3 (December 2018): 347-366.

Nazamuddin, Muhammad Nur, dan Yulia. “Penuntutan Perampasan Harta Benda Terdakwa Korupsi Yang Diduga Berasal Dari Hasil Korupsi.” Jurnal Fakultas HukumUniversitas Malikussaleh 10, no. 2 (April 2022): 362–380.

Peter Jeremiah Setiawan. “Sistem Beban Pembuktian Dinamis (Dynamic Burden of Proof): Paradigma Kebijakan Kriminal Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Majelis, no. 2 (2019): 99-118.

Supena, Cecep Cahya. “Suatu Tinjauan Tentang Alasan Manusia Mentaati Hukum.” Jurnal Moderat 7, no.4 (November 2021): 856-863.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Kovensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164).

Sumber Lainnya

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana,” 2015. https://jdihn.go.id/search/monografi/detail/870244.

Mardjono Reksodiputro. “Beberapa Catatan Singkat Tentang ‘Pembuktian Terbalik’ Dikaitkan Dengan Perampasan Aset Dalam Kasus Delik Pencucian Uang (Suatu Usaha Memberi Catatan Teoritis Untuk Keperluan Praktik), Makalah Seminar Nasional Pencucian Uang.” FH-UI-PPATK, July 19, 2001.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang- Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.” Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia, 2012.

Downloads

Published

2022-06-17

Issue

Section

Articles