Penghapusan Pidana Bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi

Authors

  • Nur Laeli Fauziah

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.29-60

Abstract

Abstrak: Penghapusan Pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Pasal 12 C UU 31/1999 jo. UU 20/2001 mengindikasikan  adanya kelemahan dalam hukum pidana materiil, yaitu penghapusan sifat melawan hukum materiil berwujud prosedur administrasi ketika melapor di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam fikih terdapat metode yang dinamakan sadd al-dzarÄ«ah, yaitu upaya preventif agar tak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Hukum Islam tidak hanya mengatur perilaku manusia yang sudah dilakukan, tetapi juga yang belum dilakukan.Persamaan hukum positif dan fikih jinÄyah pada gratifikasi kepada pejabat negara terletak pada hukumnya yakni kedua sumber hukum tersebut sama-sama melarang tindakan gratifikasi. Sedangkan perbedaannya terletak pada hukuman dan implikasi yang diberikan terhadap penerima gratifikasi pada waktu melaporkan maupun  tidak melaporkannya kepada KPK.

Kata Kunci:  Penghapusan pidana, pejabat negara, gratifikasi, fikih jinÄyah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-06-01

Issue

Section

Articles