Analisis terhadap Larangan Analogi dalam ‎Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang ‎Hukum Pidana

Authors

  • Ikhsan Fatah Yasin UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2016.2.2.408-419

Abstract

Abstract: This article discusses the analysis of the prohibition of analogy in the Draft Bill. The majority of the experts of jurisprudence against analogy. The author does not agree with the ban on using the analogy in the Draft Bill, but justifies the analogy with the record, the judge must be competent and with integrity. If the judge is unable to make analogy, then he could use self-interpretation to find a legal decition. The argument of usage of analogy is to seek substantial justice for the people without setting aside the individual’s rights, because by using the analogy, the rule of law will remain unfulfilled. It is because the crime, in its various forms, is still contrary to morality even though it is not written, and even if the crime has an impact to the public. In Islamic law, the method of qiyâs compiled by Imam Shafi’i in may be used as a good analogy, because qiyâs method has been tested by producing many laws.

Keywords: Analogy, draft bill, the criminal code.

 

Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis terhadap larangan analogi dalam RUU KUHP. Mayoritas para ahli ilmu hukum menentang analogi. Penulis tidak sepakat dengan larangan menggunakan analogi dalam RUU KUHP, tetapi membenarkan analogi dengan catatan, hakimnya harus kompeten dan berintegritas. Jika hakimnya memang tidak mampu untuk beranalogi, maka ia masih bisa menggunakan interpretasi untuk menemukan hukumnya.   Argumen diperbolehkannya analogi adalah untuk mencari keadilan substansial bagi masyarakat tanpa menyampingkan perlindungan individu, sebab dengan menggunakan analogi kepastian hukum akan tetap terpenuhi. Karena kejahatan, dalam berbagai bentuknya, tetap saja bertentangan dengan kesusilaan meskipun ia tidak tertulis, apalagi jika kejahatan tersebut membawa pengaruh kepada masyarakat luas. Dalam hukum Islam, metode qiyâs yang disusun oleh Imam Syafi’i dalam berijtihad mungkin dapat digunakan sebagai proses analogi yang baik, sebab metode qiyâs ini sudah teruji dengan memproduksi banyak hukum.

 Kata Kunci: Analogi, Rancangan Perundang-undangan, KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-12-21