Hukuman bagi Orang Tua yang Membunuh Anaknya ‎menurut Hukum Pidana Islam dan KUHP

Authors

  • Sayyidah Nur Faizah

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2016.2.2.303-334

Abstract

Abstract: According to the Islamic Criminal Law, the crime of child murder by parents is an act which is committed by parents to their child which aims to take the life or eliminate the benefits of his/her limbs. In the legal appointment of qishâsh, parents are not punished or killed for killing his son. But if it does not get the punishment, it will often happen crimes committed by parents to their children today and the future. Because of that, the parents continued to receive punishment in the form ta’zîr. According to the Criminal Code, a criminal act to children by the parents is a person who deliberately robs the lives of others, taking the life of others intentionally or unintentionally, then the person will be threatened and sentenced to criminal punishment according to the Criminal Code Chapter XIX on a crime against life chapter 338 to 350 and can also be seen in Law No. 23 of 2003 on the protection of children such as in article 80 paragraph 3 and paragraph 4.

Keywords: Murder, parents, child, Islamic criminal law.

 

Abstrak: Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pembunuhan anak oleh orang tuanya adalah tindakan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa atau menghilangkan manfaat dari anggota badan anaknya. Di dalam kertentuan hukum qishâsh, orang tua tidak diqishâsh karena membunuh anaknya, akan tetapi jika tidak mendapatkan hukuman maka akan sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya saat ini dan masa yang akan datang, karena itu orang tua tetap mendapat hukuman berupa ta’zir. Menurut KUHP, pindak pidana pembunuan anak oleh orang tuanya adalah seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau tidak disengaja, maka seseorang tersebut akan diancam dan dijatuhi dengan hukuman pidana sesuai dengan KUHP Bab XIX yaitu kejahatan terhadap nyawa pasal 338 sampai 350 dan dapat juga dilihat dalam UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak seperti pada pasal 80 ayat 3 dan ayat 4.  

Kata Kunci: Pembunuhan, orang tua, anak, hukum pidana Islam, KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-12-21