Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana ‎Pencucian Uang menurut Hukum Islam

Authors

  • Renata amalia

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2016.2.2.385-407

Abstract

Abstract: This article highlights a corporate responsibility in the crime of money laundering in accordance with Islamic law. Corporate criminal liability set forth in article 6 of Law No. 8 of 2010 which states that in the case of money laundering as defined in Article 3, Article 4 and Article 5 committed by a corporation, crime laid against and/or personnel controlling corporation. Islamic law also recognize the existence of the legal entity or corporation. This is evidenced by the jurists who introduced treasury as the legal agency. It has rights and can take legal action but can not be burdened with responsibility because they do not have the knowledge and choice. So that if a legal agency has committed a crime then a person who should be accountable are administrators or managers of the legal agency. But there are also penalties for legal entities, such as the punishment of dissolution, destruction, eviction and foreclosure.

Keywords: Corporate, money laundering, Islamic criminal law.

 

Abstrak: Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut hukum Islam. Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam pasal 6 UU No. 8 tahun 2010 yang menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap dan/atau personil pengendali korporasi. Hukum Islam juga mengenal adanya badan hukum atau korporasi, hal ini dibuktikan dengan para fuqaha yang mengenalkan baitul mal (perbendaharaan negara) sebagai badan hukum. Badan hukum ini mempunyai hak dan dapat melakukan tindakan hukum tetapi tidak dapat dibebani pertanggungjawaban karena tidak memiliki pengetahuan dan pilihan. Sehingga apabila badan hukum melakukan suatu tindak pidana maka yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah pengurus atau pengelola badan hukum tersebut, tetapi ada pula hukuman bagi badan hukum, seperti hukuman pembubaran, penghancuran, penggusuran dan penyitaan.

Kata Kunci: Korporasi, pencucian uang, hukum pidana Islam

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-12-21