Analisis Hukum Pidana Islam Tentang Poligami Tanpa Izin Istri

Authors

  • Salamul Huda . Jl. K. Hasan No 131 RT 6 RW 4 Kanigaran Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.1.1-26

Abstract

Abstract: This article analyses sanction of polygamy without proper procedure, namely permission from the wife(s). Polygamy without consent from wife(s) is an offence to the origin of marriage as stipulated in article 279 of the Penal Code. It states that the offender knows the existence of his partner’s marriage and the existence of legal obstruction against his action. This offence is punishable with maximum of 5 year imprisonment for those who know the existence of such legal obstruction, and with maximum of 7 year imprisonment if he deliberately conceal it. From the perspective of Islamic criminal law, the offence of polygamy without consent of existing wife(s) is considered ta’zîr because it is a jarimah (offence) which is a breach to individual rights. Punishment of ta’zîr depends on the discretion of the regulator.  

Keywords: Islamic criminal law, polygamy, permission from the wife(s).

Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis hukum pidana Islam terhadap sanksi poligami tanpa izin istri. Poligami tanpa izin istri merupakan bagian dari kejahatan terhadap asal usul pernikahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 279 tentang kejahatan asal-usul pernikahan menyebutkan bahwa pelaku yang memenuhi unsur mengadakan perkawinan, mengetahui perkawinan-perkawinannya yang telah ada, mengetahui perkawinan-perkawinan pihak lain, dan adanya penghalang yang sah, diancam pidana penjara 5 tahun bagi yang melakukan pernikahan dengan mengetahui adanya penghalang yang sah dan hukuman penjara 7 tahun bagi yang melakukan pernikahan menyembunyikan penghalang yang sah. Dalam perspektif hukum pidana Islam, melakukan pernikahan tanpa izin istri yang sah merupakan tindak pidana yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman ta’zîr karena merupakan bagian dari jarimah yang menyinggung hak perorangan (individu). Sanksi ta’zîr yang diberikan dalam pelaku tindak pidana tersebut ialah penjara yang ditentukan oleh penguasa.

Kata Kunci: Hukum pidana Islam, poligami, izin istri.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-03-22

Issue

Section

Articles