Larangan Menggunakan Bangunan atau Tempat untuk Berbuat Asusila perspektif Maqâshid al-Syarî’ah

Authors

  • Dini Siti Kusumawati Bapuhbaru RT.002 RW. 002 Kec. Glagah Kab. Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.1.27-45

Abstract

Abstract: This discusses the prohibition of using any property to perform indecency in Surabaya as regulated by Surabaya municipality’s bylaw No 77/1999. The enactment of this law started in 2012 by the closing of prostitution quarter of Gang Dolly which was considered one of the biggest ones in Southeast Asia. From the perspective of Islamic law, this by law is in agreement with maqâshid al-syarî’ah of hifzh al-dîn (protection of religion) as well as hifzh al-nasl (protection of offspring) in the dharûriyyât (primary rank). This is because prostitution is an ever present offence, regardless time and space. Extra intensive caution should be paid to prevent its return. Effort to improve economic welfare of the population should minimize the reoccurrance of prostitution.

Keywords: Prostitution, maqâshid al-syarî’ah, Surabaya.

Abstrak: Artikel yang berjudul tinjauan maqâshid al-syarî’ah terhadap Perda Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan atau Tempat untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kota Surabaya. Perda Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan atau Tempat untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kota Surabaya sudah dibuat sejak tahun 1999, namun penerapan Perda ini mengalami ketidakjalanan hukum, dan baru benar-benar diterapkan dari tahun 2012 hingga sampai saat ini, terbukti dari Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil menutup lokalisasi Dolly yang merupakan tempat lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara. Dalam kajian maqâshid al-syarî’ah, Perda Nomor 7 Tahun 1999 ini termasuk dalam kategori hifzh al-dîn (memelihara agama) dan hifzh al-nasl (memelihara keturunan) dalam peringkat dharûriyyât (primer). Pelacuran memang menjadi fenomena sosial yang tidak mengenal tempat dan suasana. Ia akan senantiasa hadir selama ada yang membutuhkan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Surabaya harus tetap berupaya untuk memberantas pelacuran dan harus terus melakukan program-progam yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat karena kondisi kesejahteraan yang baik akan mengurangi potensi terjadinya pelacuran.

Kata Kunci: Maqâshid al-syarî’ah, Perda, Perbuatan asusila.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-03-22

Issue

Section

Articles