Tindak Pidana Turut Serta Sebagai Perantara Suap Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Adeng Septi Irawan Tribun Jatim, Dinoyo Alun-alun IV/10 Keputran Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.1.65-90

Abstract

Abstract: This article discusses about the sanction of criminal act as a bribery mediator under the perspective of Islamic Criminal Law. The criminal act as a bribery mediator is explained in the Penal Code in Article 55 Paragraph (1) ie those who do, who order to do, and who participate in doing the deed. The bribery crime is also described in Article 12 Sub-Article c of Law No. 31 year 1999 jo Law No. 20 year 2001 on the “eradication of corruption cases that punishment for the perpetrator of bribery, gratification, etc., will be imprisoned and/or sanction. Even in the specific provision, if corruption is done by causing harm to the state, such as a national disaster or at a time when the country is in a state of economic crisis, it can be subject to capital punishment. The purposes of applying punishment in positive law are to create certainty, justice, and legal benefit in Indonesia. The Islamic criminal law has made it clear that unlawful acts in bribery (isytirâk fî al jarîmah al-risywah) according to Muslim scholars are haram (unlawful). The punishment for the perpetrators of isytirâk fî al jarîmah al-risywah is ta'zîr.

Keywords: Criminal act, bribery mediator, Islamic criminal law.

Abstrak: Artikel ini membahas tentang sanksi tindak pidana turut serta sebagai perantara suap perspektif hukum pidana Islam. Tindak pidana turut serta dijelaskan dalam KUHP dalam pasal 55 ayat (1) yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Adapun tindak pidana suap dijelaskan dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa ancaman hukuman bagi pelakunya, baik itu suap, gratifikasi, dan lain-lain, akan dikenakan hukuman penjara dan/atau denda. Bahkan dalam ketentuan khususnya, apabila korupsi dilakukan dengan mengakibatkan bahaya bagi negara, seperti terjadi bencana nasional atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi, maka dapat diancam hukuman mati. Tujuan penerapan hukuman tersebut adalah menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum di Indonesia. Hukum pidana Islam telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam turut serta suap (isytirâk fî jarîmah al-risywah) menurut para ulama adalah haram dan hukumannya adalah ta’zîr.

Kata Kunci: Tindak pidana, perantara suap, hukum pidana Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-03-22

Issue

Section

Articles