Sanksi Prostitusi Online Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Ria Zumaroh Sumberwaru Wringinanom Gresik RT 4 RW 3 Wringinanom Kab. Gresik

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.1.91-112

Abstract

Abstract: This article discusses Islamic penal law perspective on the punishment of online prostitution through social media. In practice, the legal basis of punishing pimps is the Penal Code article 296 with the maximum of 1 year and 4 months of imprisonment or maximum fine of fifteen thousand rupiahs, article 506 with maximum one year of imprisonment. The Penal Code article 284 also punishes prostitutes who act in voluntary adultery. Likewise, the Law No. 11 2008 on electronic information and transaction article 27 (1) states that the felon of this crime is punished with maximum of six year of imprisonment or maximum fine of one billion rupiahs. This punishment is considered lenient and not making felon learning any lesson for his/her wrong doing. In Islamic penal law, online prostitution is considered jarîmah ta’zîr because there is no textual reference on this crime. Judges is authorized to decide punishment for the felon of this jarîmah ta’zîr.

Keywords: punishment, online prostitution, social media, Islamic law

Abstrak: Artikel ini membahas tentang sanksi prostitusi online melalui media sosial dilihat dari perspektif hukum Islam. Dasar hukum yang digunakan dalam menjerat mucikari adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296 yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah; dan Pasal 506 yakni pidana kurungan paling lama satu tahun. Bagi seorang PSK, Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkannya sebagai pesenggamaan atas dasar suka sama suka, yang dilakukan oleh seseorang dengan orang yang telah bersuami atau beristri (permukahan) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP. Adapun dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1), dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sanksi ini dirasa kurang memberikan efek jera kepada pelaku. Dalam hukum pidana Islam, tindak pidana prostitusi online termasuk dalam kategori jarîmah ta’zîr, karena tidak ada ketentuan nash mengenai tindak pidana ini. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarîmah ta’zîr.

Kata Kunci: Sanksi, prostitusi online, media sosial, hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-03-22

Issue

Section

Articles