Pemberitaan Hoax perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Lailatul Utiya Choiroh Jl. DK Gogor V/29 Wiyung Jajartunggal Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.2.325-348

Abstract

Abstract: This article discusses hoax from the perspective of Islamic criminal law.person who spreads hoax contravenes article 28 (1) of Law No/ 11/2008 on Information and Electronic Transaction. According toarticle 45 (1) of the same Law, the offender is punishable with imprisonment of 6 years and/or fine of maximum 1.000.000.000 rupiah. From Islamic perspective, lying is not allowed and Islam does not tolerate spreading lies or having suspicion towards others. Islam encourages good, objective and factual conversation. From islamc criminal law perspective, spreading hoax is clearly a lie. The suitable punishment for this is imprisonment until he or she repents fromhisor her wrong doing

Keywords: Hoax, Law of Information and Electronic Transaction, Islamic criminal law

Abstrak: Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberitaan hoax. Pelaku penyebaran berita hoax telah melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sanksi pidana bagi pelaku penyebar Hoax terdapat dalam pasal 45 ayat (1) yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dalam Islam, Islam tidak menghendaki umatnya melakukan perkataan dusta dan kebohongan. Islam tidak menganjurkan fitnah atau berburuk sangka kepada pihak lain. Islam menganjurkan umatnya untuk berbicara dengan pembicaraan yang baik, yang obyektif dan yang benar, bukan perkataan yang kotor dan jorok, bukan pembicaraan yang menghasut, memfitnah, menjelekkan pribadi seseorang, dan bukan pula pembicaraan yang menjurus kepada timbulnya dampak curiga-mencurigai. Dalam hukum pidana Islam, pelaku penyebaran berita hoax yang melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan tindakan dusta dan fitnah. Hukuman yang tepat bagi pelaku penyebaran berita hoax adalah hukuman ta’zîr yang berupa hukuman kurungan tidak terbatas, terhukum terus dikurung sampai ia bertaubat dan baik pribadinya atau sampai ia mati.

Kata Kunci: Pemberitaan hoax, Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik, hukum pidana Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-03-22