Pembajakan Film via Bigo Live Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Intan Auliya Ridyana JL. Kupang Gunung Barat I/16 RT.8 RW.9 sawahan Kota SurabayaSMP YPI Darussalam 1 Cerme, Jl. Pasar Cerme Lor No. 3, Kec. Cerme, Kab. Gresik

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.2.349-369

Abstract

Abstract: This article discusses perspective of Islamic criminal law on the piracy of film using Bigo live. The process of pirating is conducted by live streaming in cinemas by user of such application and broadcasting it via smartphones while the movie is progressing. This piracy contravenes Law No 28/2014 on copy right, especially article 113 (3). This article stipulates that violating economic right of the author as previously stated in article 9 (1,b) which is commercially copying creation in all of its form is punishable with 1.000.000.000 rupiah. In addition, this piracy contravenes Law No/ 11/2008 on Information and Electronic Transaction article 48 (1 and 2) because of abusing the application using electronic devices with maximum punishment of 8 year of imprisonment and fine of 2.000.000.000 rupiah. The film piracy from the perspective of Islamic criminal law can be considered a theft, but not meeting of its punishable requirements. Thus, the punishment is ta’zir determined by state authority in Indonesia.

Keywords: Film piracy, bigo live, Islamic criminal law.

Abstrak: Artikel ini membahas tentang pembajakan film via Bigo live menurut hukum pidana Islam. Proses pembajakan film via Bigo live dilakukan dengan cara live streaming di gedung bioskop oleh pengguna aplikasi tersebut, yang kemudian disebarluaskan melalui smarthphone ketika film sedang berlangsung. Pembajakan film via Bigo live tersebut menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, telah melanggar aturan Pasal 113 ayat (3), dan terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1000.000.0000,00 (satu miliar rupiah). Pembajakan film via Bigo live juga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 48 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pembajakan film tersebut menurut hukum pidana Islam adalah termasuk tindak pidana pencurian, namun tidak memenuhi syarat dilaksanakannya hukuman potong tangan, sehingga mengharuskan dilaksanakannya hukuman ta’zîr, karena telah merugikan seseorang dan mengambil hak seseorang tanpa kerelaan orang tersebut. Ketentuan hukumannya ditentukan oleh ulil amri dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kata Kunci: Pembajakan film, Bigo live, hukum pidana Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-03-22