Cyberbullying perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Maulida Nur Mukhlishotin Dusun Mranten RT.6 RW.3 Baureno Kab. Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.2.370-402

Abstract

Abstract: This article discusses cyberbullying from the perspective of Islamic criminal law. In Law No.19 2016 on Information and electronic Transaction there is no stipulation about cyberbullying. There is, however, stipulation of insult, aspersion, threat and extortion. When looking at the definition of cyberbullying which emphasizes on threat and verbal abuse, this will be punishable based onarticle 29 of the Law. This article stipulates the punishment of maximum 4 (four) year of imprisonment and/or fine of maximum 750.000.000 rupiah. From the perspective of the punishment for offender of cyberbullying as stipulated in the law is suitable with Islamic criminal law.it can be considered as ta’zir with requirement and punishment by the state since ta’zir is not authorized clearly in the Qur’an and Hadith.

Key words: Cyberbullying, Law on Information and electronic transaction, Islamic criminal law

Abstrak: Artikel ini membahas tentang cyberbullying menurut hukum pidana Islam. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni tidak terdapat unsur yang jelas mengenai cyberbullying. Hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Jika melihat dari definisi cyberbullying yang menitikberatkan pada pengancaman kekerasan secara verbal, sanksi bagi pelaku tindak kejahatan cyberbullying dikenakan pasal 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam perspektif hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku cyberbullying yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Tindak pidana cyberbullying telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jarîmah ta’zîr yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada ulil amri (penguasa), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Karena ta’zîr tidak ditentukan secara langsung oleh Alquran dan hadis, maka ini menjadi kompetensi penguasa setempat.

Kata Kunci: Cyberbullying, Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukum pidana Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-03-22