Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Tidak Didaftarkan pada Kantor Pertanahan

Authors

  • Habib Adjie Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.1.187-201

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Hak Tanggungan.

Abstract

Jurnal ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi Kreditur terkait Adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan yang tidak didaftarkan Serta menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari tidak didaftarkannya Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut APHT) terhadap perjanjian kredit perbankan yang dibuat para pihak dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) adalah kreditur tidak memiliki kedudukan yang diutamakan. Dimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Kreditur sebagai bentuk antisipasi tidak didaftarkannya APHT adalah dengan penandatanganan akta kuasa menjual pada saat akad kredit. Hak Kreditur terhadap benda jaminan dalam hal APHT tidak didaftarkan yaitu tidak memberikan hak saling mendahului dibandingkan dengan Kreditur lainnya.Tujuan dari pembebanan Hak Tanggungan adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak (khususnya Kreditur) dan juga untuk memenuhi asas publisitas. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan mengatur ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari Debitur kepada Kreditur sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur yang bersangkutan (Kreditur preferent) dari pada Kreditur-Kreditur lain. Dengan demikian pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang Debitur kepada Kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Hak Tanggungan tidak akan lahir tanpa adanya pendaftaran APHT. Namun pada prakteknya masih dijumpai beberapa oknum PPAT yang terlambat mendaftarkan APHT ke Kantor Pertanahan dengan berbagai alasan, tentu saja hal ini akan merugikan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit : Suatu tinjauan Yuridis, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Herawati Poesoko, ParateExecutie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi,Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dlam UUHT) Catatan I, Laks Bang PRESS indo, Yogyakarta, januari 2007.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan, Hak Tanggungan, Buku2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Mariam DarusBadrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Cet. II, Alumni Bandung (selanjutnya disebut Mariam DarusBadrulzaman II),2005.

Mariam DarusBadrulzaman, Hukum Perjanjian, (Terjemahan Abdulkadir Muhammad), Alumni, Bandung, 2006.

M. Bahsan, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2007.

M. YahyaHarahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian,Alumni, Bandung, 1986.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, (selanjutnya disebut Peter Mahmud Marzuki I), 2008.

PurwahidPatrik dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.

Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung.

R. WiryonoProdjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2011.

S.B. Marh dan J. Soulsby, Hukum Perjanjian, (Terjemahan Abdulkadir Muhammad), Alumni, Bandung, 2006.

SatjiptoRahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.

Setiawan, Eksekusi hipotik, Media Notariat, No. 202-21 Tahun VI, Juli-Oktober 1991.

SoedjonoDirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah,Kanisius, Yogyakarta, 1982.

Thomas Suyatno, 1989, Dasar-Dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta.

B. Tesis, Disertasi dan Jurnal serta Karya Ilmiah lainnya

Setiono, Rule of Law, Disertasi Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,Disertasi Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Rahayu, Pengangkutan Orang, Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, etd.eprints.ums.ac.id, 2009.

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104;

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5491

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59;

D. Internet dan Lainnya

Sumber: http://debbyuntar.blogspot.com/2011/01/hak-tanggungan.html Diunduh: 10 Juli 2017 Jam 12.05 WIB Penulis: Debby

Downloads

Published

2018-06-08

Issue

Section

Articles