Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia

Authors

  • Mafi' Mubarok UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.1.1-29

Keywords:

Environmental criminal law, Indonesia, Environmental protection and management.

Abstract

The definition of environmental crime is to pollute and damage the environment, as stipulated in 98-115 UUPPLH. In UUPPLH there are two principles in the use of criminal law facilities, namely as ulmitimum remedium and remedium premium. Whereas in its formulation, there are formal criminal and material criminal acts, even formal and material ones, namely Article 98 paragraph (2), (3) and article 99 paragraph (2), (3) UUPPLH. Criminal Law Subjects in UUPPLH are individuals, legal entities and environmental officials. Enforcement of criminal law in the field of environment in Indonesia is currently not in line with community expectations. Judging from the legal structure, because (1) judicial products are not sensitive to environmental crisis and sense of justice, (2) weakness in terms of law enforcement infrastructure, (3) environmental officials who commit environmental crimes in various forms, and (4) failure of government bureaucracy because it is insensitive to ecological premises. As for the substance of the law, because horizontally there are many policies that overlap and do not take sides with the interests of the environment, both in formulation and in its application. For legal culture, because (1) there are perceptions from law enforcement officials that environmental cases are ordinary cases, (2) still poor legal culture, (3) lack of socialization to the public regarding environmental law, and (4) economic downturn

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin. “Catatan Akhir Tahun ICEL (2011): Karpet Merah Investor Perusak Lingkungan”, dalam http://www.icel.or.id/catatan-akhir-tahun-icel-2011karpet-merah-investor-perusak-lingkungan/, diakses pada 17/02/2012.
Amirudin & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RadjaGrafmdo Persada, 2004.
Anonim. “Peranan Bapedalda dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Kabupaten Maros”, dalam http://www.artikelbagus.com/2011/04/peranan-bapedalda-dalam-penegakan-hukum.html, diakses pada 18/02/2012.
Anonim. “Prinsip-Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Dinamika Hukum Nasional”, dalam http://blog.djarumbeasiswaplus.org/sigitandi/makalah-hukum-lingkungan-prinsip-prinsip-pengelolaan-lingkungan-hidup-dalam-dinamika-hukum-nasional.html, diakses pada 17/02/2012.
Fitri. “Faktor Penghambat Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia”, dalam http://fitrianp.wordpress.com/2011/09/27/faktor-penghambat-penegakan-hukum-lingkungan-di-indonesia/, dikases pada 17/02/2012.
Hartiwiningsih. Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka UNS, 14 Desember 2009.
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke- 20. Bandung: Alumni, 1994.
Hidayat, Ferli. “Penerapan UU No. 32 Tahun 2009 dalam Penyelesaian Sengketa Hukum”, dalam http://ferli1982.wordpress.com/2010/12/21/113/, diakses pada 15/02/2012.
Kotijah, Siti. “Kewajiban Pemkot dan Peran Masyarakat Samarinda terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan”, dalam http://hukum.kompasiana.com/2012/01/30/kewajiban-pemkot-dan-peran-masyarakat-samarinda-terhadap-kerusakan-lingkungan-akibat-pertambangan/, diakses pada 15/02/2012.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, 2010.
Purwati, Ani. “Tiga Hak Dasar Masyarakat dalam Kelola Lingkungan Hidup Belum Terwujud”, dalam http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0139&ikey=1, diakses pada 16/02/2012.
Rangkuti, Siti Sundari. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2005.
Saifullah. “Paradigma Pembangunan Lingkungan Hidup di Indonesia”, dalam http://www.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1629:paradigma-pembangunan-lingkungan-hidup&catid=36:kolom-pr2, diakses pada 15/02/2012.
Simamora, Janpatar. “Mengoptimalkan Penegakan Hukum Lingkungan”, dalam http://pttun-surabaya.go.id/index.php?content=mod_artikel&id=28, diakses pada 15/02/2012.
Soehartono, Gatot P. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Supriadi. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Susianto, Irwan. “Hukum dan Kebijakan Lingkungan di Indonesia serta Penegakan Hukumnya”, dalam http://denmassetyaki.blogspot.com/2012/02/implementasi-hukum-lingkungan-di.html, diakses pada 15/02/2012.
Syahrin, Alvi. “Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kerangka Hukum Nasional”, dalam http://alvisyahrin.blog.usu.ac.id/2011/05/09/kearifan-lokal-dalam-pengelolaan-lingkungan-hidup-pada-kerangka-hukum-nasional/, diakses pada 14/02/2012.
Syahrin, Alvi. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Dalam Perspektif Hukum Pidana”, dalam http://alvisyahrin.blog.usu.ac.id/2011/05/09/penegakan-hukum-lingkungan-hidup-terpadu-dalam-perspektif-hukum-pidana/, diakses pada 14/02/2012.

Downloads

Published

2019-06-20

Issue

Section

Articles