Rekontruksi Dikotomi Dar al-Islam dan Dar al-Harb
DOI:
https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.1.107-130Keywords:
dar al-Islam, dar al-harbAbstract
Secara Historis diakui bahwa para ahli hukum Islam (fukaha) pada abad pertengahan pernah melakukan ijtihad pembagian dunia menjadi dua : Negara Islam (da@r al-Isla@m) dan Negara kafir (da@r al-h}arb) untuk tujuan-tujuan tertentu. Dalam merespon pembagian tersebut, para pemikir muslim kontemporer berbeda pendapat. Di satu sisi, sebagian pemikir muslim berpandangan bahwa pembagian tersebut dilakukan karena didasarkan pada falsafah bahwa basis hubungan antara muslim dan non-muslim adalah permusuhan permanen sampai seluruh dunia dikuasai oleh kaum muslim.Di sisi lain, ada sebagian pemikir pemikir muslim menyatakan bahwa basis hubungan antara muslim dan non-muslim adalah perdamaian. mereka menyatakan bahwa teori pembagian Dunia ke dalam negara Islam dan negara kafir dikemukakan dengan tujuan yang baik dan tidak dimaksudkan sebagai sarana membenturkan antara keduanya sebagaimana dipahami kelompok-kelompok radikal. Pembagian tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk mencari titik perbedaan antara hukum syariat yang stabil, sempurna dan normal dengan hukum syariat yang tidak sempurna,tidak stabil, tidak normal atau bersifat pengecualian. Pembagian wilayah ini ditujukan membantu penduduk muslim yang berada di wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim agar dapat menjalankan kehidupun dengan tetap menjalankan hukum syariat.Komunitas minoritas muslim tersebut memang membutuhkan penanganan khusus agar dapat tetap menjalankan hukum syariat di antara mereka.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, pembagian dunia menjadi 2 kategori (dikotomis) atau 3 kategori (trpartit) tidak berlaku lagi. Dunia sekarang memang sudah terbagi menjadi beberapa tipe wilayah, akan tetapi pembagian itu sama sekali tidak berdasarkan perbedaan agama para warganya. Akan tetapi karena perbedaan didasarkan pada perbedaan-perbedaan selain agama. Bagi kaum muslim, negara Islam, meminjam pandangan fukaha Hanafiyah dan Syafi’iyyah, dimungkinkan kepala negaranya bukan seorang muslim, sementara wilayahnya adalah da@r al-Isla@m karena kaum muslimin bisa menjalankan hukum-hukum Islam di dalamnya.
Downloads
References
Abdullah Ahmed An-Na’im, Dekonstruksi Syari’ah : Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional Dalam Islam, diterjemahkan dari “Toward an Islamic Reformation Civil Liberties, Human Rights and international Law†oleh Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani,Yogyakarta : LKiS, 1997
Ali A. Allawi, Krisis Peradaban Islam : Antara Kebangkitan dann Keruntuhan Total, Bandung : Mizan, 2015
Khaled Abou El Fadl, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan, Jakarta : Serambi, 2006
Muhammad Abu Zahrah, -‘Ala@qah al-Dauliyyah fi@ al-Isla@m, Dar al-fikr al-‘arabi, Kairo, 1995
Muhammad Haniff Hassan, Pray to Kill, Jakarta : Grafindo Khazanah Ilmu, 2006), 38
Muhammad Syahrur, Islam dan Iman : Aturan-Aturan Pokok, Yogyakarta : Jendela, 1996
Sayyid Qutb, Fi Zilal al-Qur-an,jilid 3, Beirut : Dar al-Syuruq, 1985
Sa’duddin Hilali, Al-Isla@m wa Insa@niyyah al-daulah: Dira@sah ta’si}@liyyah Mu’a@lajah li@ al-syubuha@t wa al-tausiya@t wa muba@darah ila@ al-daulah al-Insa@niyyah al-ja@miah, Kairo : al-haiah al-misriyyah al-‘ammah li al-Kitab, 2002
Wahbah Zukhaili, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qadaya al-Mu’asirah, Damaskus : Dar al-Fikr, 2010
Sayyid Usamah Sayyid al-Azhari, Islam Radikal : Telaah Kritis Radikalisme Dari Ikhwanul Muslimin Hingga ISIS, penerjemah : Hidayatullah,(Abu Dhabi : Dar al-Faqih, 2015
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.