Kebijakan Hukum tentang Bantuan Hukum untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Authors

  • Moch. Choirul Rizal POINT

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.1.147-171

Keywords:

Kebijakan hukum, Bantuan Hukum, Pemberantasan Korupsi

Abstract

Studi konseptual ini fokus terhadap 2 (dua) permasalahan pokok. Pertama, kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia. Kedua, kebijakan hukum tentang bantuan hukum untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Kini, kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta aturan pelaksanaannya. Kebijakan hukum tersebut dipandang lebih konkrit dan menjamin aspek pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Kebijakan hukum tentang bantuan hukum di Indonesia memungkinkan untuk dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa. Pada perkembangannya kemudian, kebijakan hukum tentang bantuan hukum dapat dimaksimalkan untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak mampu tidak hanya sebatas pendampingan atau penyelesaian perkara di pengadilan (litigasi), tetapi juga dapat diberikan secara nonlitigasi. Ambil contoh, misalnya, dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh pemerintah dapat melakukan penelitian hukum sebagai bagian dari kegiatan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu. Hasil penelitian hukum tersebut, paling tidak, memuat monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Berawal dari hasil penelitian hukum tersebut, selain masyarakat tidak mampu mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi hukum, pemegang dan pemutus kebijakan mendapatkan rekomendasi-rekomendasi pembaruan kebijakan hukum untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Abdurrahman, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Cendana Press, 1983), h. 40.
Adji, Oemar Seno, KUHAP Sekarang, (Jakarta: Erlangga, 1984).
Chrisbiantoro, dkk, Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses (Hasil Pemantauan di Lima Provinsi terkait Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, (Jakarta: KontraS, PSHK, dan AIPJ, 2014), h. 4.
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Bantuan Hukum bagi Golongan Masyarakat yang Kurang Mampu, (Jakarta: Direktorat Jenderal Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, 1998).
Fatah, Abdul dan Sugianto, Risalah Kebijakan: Mendorong Kebijakan Bantuan Hukum di Jawa Timur Demi Pemajuan Hak Konstitusional Warga Negara dan Hak Atas Keadilan (Access to Justice), (Surabaya: USAID, The Asia Foundation, dan YLBHI-LBH Surabaya, 2017).
Madril, Oce; Syarif, Laode M.; dan Wijayanta, Tata, “Pendahuluan”, dalam Laode M. Syarif dan Didik E. Purwoleksono (Ed), Hukum Antikorupsi, (Jakarta: USAID, Kemitraan Partnership, dan The Asia Foundation, 2015).
S., Marcella Elwina, “Upaya Pemberantasan Korupsi”, dalam Nanang T. Puspito (Ed), Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2011).
Sunggono, Bambang dan Harianto, Aries, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Bandung: Mandar Maju, 1994).
Tim The Indonesian Legal Reosurce Center dan Forum Solidaritas LKBH Kampus, Menjamin Hak atas Bantuan Hukum bagi Masyarakat Marginal: Position Paper RUU Bantuan Hukum dan Peran LKBH Kampus, (Jakarta: Delapan Cahaya Indonesia Printing, 2010).
Wignjosoebroto, Soetandyo, “Kebutuhan Warga Masyarakat Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum”, Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, (Jakarta: LBH Jakarta, 2007).
Winarta, Frans Hendra, Bantuan Hukum: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara, (Jakarta: PT Gramedia, 2011).
-----------------------, Bantuan Hukum-Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000).
-----------------------, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009), h. 3.
Jurnal:
Achmad, Deni, “Peranan Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Pelaksana Bantuan Hukum (Legal Aid) kepada Masyarakat”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 1, Januari-Maret 2015.
Afandi, Fachrizal, “Implementasi Pengadian Masyarakat Berbasis Access to Justice pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakukan Undang-Undang Bantuan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2, Nomor 1, April 2013.
Arif, Andry Rahman, “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum terhadap Terdakwa yang Tidak Mampu dalam Perkara Pidana di Kota Bandar Lampung”, Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia, Volume 9 No. 1, Januari-Maret 2015.
Gusnardi, “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi: Perlukah?”, Pekbis Jurnal, Volume 6, Nomor 2, Juli 2014.
Kurniawati, Farida, “Peran Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi dalam Pemberian Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Kasus Pidana (Studi terhadap Aspek Normatif-Empiris di Surakarta)”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 15, Nomor 2, September 2012.
Pardede, Marulak, “Peran Penelitian Hukum yang Dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2, Nomor 1, April 2013.
Pujiarto, Iwan Wahyu; dkk, “Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”, Jurnal Arena Hukum, Volume 8, Nomor 3, Desember 2015.
Ramdan, Ajie, “Bantuan Hukum sebagai Kewajiban Negara untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 2, Juni 2014.
Ridwan, “Peran Akademisi dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2, Juli 2012.
Rizal, Moch. Choirul dan Farid, M. Lutfi Rizal, “Pitutur Luhur untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana”, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017.
Utary, Bq. Ishariaty Wika, “Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma bagi Tersangka/Terdakwa yang Tidak Mampu”, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Volume II, Nomor 4, April 2014.
Yunus, Nirwan dan Djafaar, Lucyana, “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat di Kabupaten Gorontalo”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 20, Nomor 3, Oktober 2008.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Downloads

Published

2018-06-08

Issue

Section

Articles