Tindak Pidana Pencurian Menurut Muhammad Syahrur dan Relevansinya di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.2.268-300Keywords:
Tindak pidana pencurian, Muhammad Syahrur, era modern.Abstract
Artikel ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang “Studi Analisis Teori H}udud dalam Aspek Tindak Pidana Pencurian menurut Pemikiran Muhammad Syahrur dan relevansinya di Era Modern†penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori h}udud dalam aspek tindak pidana pencurian dan bagaimana pula relevansi teori tersebut di era modern saat ini.
Penelitian bersifat bibliographic research, yaitu penelitian yang memfokuskan pada penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan, membaca, dan menelaah literatur-literatur tentang pemikiran Muhammad Syahrur dalam aspek tindak pidana pencurian dan relenvansinya di era modern. sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yakni memaparkan atau menggambarkan pemikiran Syahrur tentang teori h}udu<d dalam aspek tindak pidana pencurian dan relevansinya di era modern kemudian dianalisa secara mendalam dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan Muhammad Syahrur kata-kata qat}a‘a dalam konteks pencurian bisa diartikan sebagai pemotongan secara fisik maupun non fisik. Syahrur menilai bahwa pemotongan secara fisik pada ayat tersebut merupakan hukuman maksimal (batas atas) yang bisa diterapkan sedangkan pemotongan non fisik dengan pemotongan kekuasaan atau kemampuan tangan pencuri agar tidak bisa mencuri dengan memasukkannya ke dalam penjara merupakan hukuman yang bisa diterapkan di bawah batas atas tersebut itu berarti ruang ijtihad manusia berada di bawah batas atas tersebut.
Adapun relevansi pemikiran Muhammad Syahrur dengan konteks hukum di era modern adalah sangat sesuai jika dilihat dari sifat dan jenis hukumannya jika disejajarkan dengan hukum di era modern yang mempunyai sifat dinamis dan berkembang sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Dengan hukuman dimasukkan ke dalam penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian, maka sesuai dengan salah satu unsur hukum modern yakni penegakan HAM. Dengan dihukum penjara maka dia tidak akan bisa untuk mengulangi perbuatannya kembali dan sebagai tempat introspeksi agar dia mau bertobat.
Downloads
References
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta, PT. Bulan Bintang, 2005
A. Djazuli, Fiqh Jinayah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1997
Ahmad Hasan, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, Bandung, Pustaka, 1984
Abu Dawud, Beirut Lebanon, Dar Al Kitab Al Alamiah
Abdul Mutaqim dan Sahiron Samsuddin, Studi Al-Quran Kontemporer, Yogyakarta, PT Tiara Wacana, 2002
………………, Syariat Islam Pengumpulan Teks Dan Realitas, Yogyakarta, Elsaq Press, 2003
Andreas Chrismann, Bentuk Teks (Wahyu) Tetap, Tetapi Kandungannya Selalu Berubah: Tekstualitas Dan Penafsirannya Dalam Al-Kitab Wa Al-Quran, pengantar dalam Syahrur, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, Yogyakarta, Elsaq Press, 2004
Bukhari, S}ah}i
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Balai Pustaka, 1989
Harun Nasution, Islam Rasional, Jakarta, Mizan,1995
Imam Al-Zabidi, Al-Tajri
I Doi Abdurrahman, Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, Jakarta, PT Rineka Cipta, 1992
Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Terj. M. A. Abdurrahman, A. Haris Abdullah, Semarang, CV>.As- Syifa’, 1990
Jarjawi Ali Ahmad, Indahnya Syariat Islam, Jakarta, Gema Insani, 2006
Jufri Salim Segaf, Penerapan Syariat Islam Di Indonesia Antara Peluang Dan Tantangan, tt
L. Esposito John, The Oxford Encyclopedia Of The Modern Islamic World, dalam jurnal al Tahrir vol 4 oleh Muhammad In’am Esha, 2004
Muhammad Syahrur, Nahw Usul Jadidah Li Al Fiqh Al Islam yang diterjemahkan oleh Sahiron Samsuddin, MA dan Burhanuddin dalam Metodologi Fikih Islam Kontemporer, Yogyakarta, Elsaq Press, 2004
…………..Al Kitab Wa Al Quran; Qira’ah Muassirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Samsuddin, MA dan Burhanuddin dalam Prinsip Dan Dasar Hermeneutika Al-Quran Kontemporer, Yogyakarta, Elsaq Press, 2004
…………Al Islam Wa Al Iman, Manzumah Wal Al Qiyam yang diterjemahkan oleh M. Zaid Su’di dalam Iman Dan Islam Aturan-Aturan Pokok, Yogyakarta, Jendela, 2002
Munawir Sadzali, HAM dan Pluralisme Agama, Surabaya, CV. Fatma, 1997
Muslim, S{ah{i
Muhammad Ali as-Sabuni, Tafsir Ayat Ahkam As-Sabuni, yang diterjemahkan oleh Muammal Hamidi, Surabaya, PT Bina Ilmu, 1996
Naim Abdullahi Ahmad, Islamic Law Reform And Human Rights Challengers And Rejoinders yang diterjemahkan oleh Farid Wajidi dalam Dekonstruksi Syariah II, Yogyakarta, LKiS, 1996
Reinhard Schulza, A Modern History Of The Islamic World, dalam jurnal Al Tahrir vol 4 oleh Muhammad In’am Esha, 2004
Sayyid Sabiq, Fiqh al-sunnah, yang diterjemahkan oleh Mohammad Nabhan Husein dalam Fikih Sunnah, Bandung, PT Alma’arif, 1984
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta, PT Rineka Cipta, 1992
Syarqawi, Ismail Ahmad, Rekonstruksi Konsep Wahyu Muhammad Syahrur, Yogyakarta, Elsaq Press, 2003
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta, Gema Insani, 2003
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya
Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka, 2005
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.