Keikutsertaan Notaris dalam Hal Pemalsuan Identitas Legalisasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Authors

  • Achmad Harris Affandi Universitas Airlangga Surabaya
  • Badzlina Putri Indraswati Universitas Airlangga Surabaya
  • Salsabila Heniasari Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.2.289-310

Keywords:

Identity Counterfeiting, Legalization, Notary Public, Pemalsuan Identitas, Legalisasi, Notaris.

Abstract

The authority of a notary in terms of legalization of an underhand agreement, there is an abuse of authority by a notary public to be able to provide legalization directly to everyone who comes before him by entering an identity that is not in accordance with what is stated in the agreement. An underhand deed is a deed made in such a way based on the agreement of the parties and the important thing is that the date in the agreement can be made at any time in accordance with the agreement of the parties, the nature of the agreement is free. The involvement of a notary in legalizing an agreement based on false information, can be subject to Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code as an offense for participation. Based on this, it raises several problems, namely the Legalization of the Agreement on the Binding of Purchase by a Notary with Falsification of Identity and the Responsibility of the Notary Criminal in Legalizing the Agreement on the Binding of a Sale and Purchase by a Notary with Falsification of Identity. This research is a legal study, using the statute approach, which is an approach by examining and analyzing legislation, while the types of legal materials, namely Primary Law, Secondary and Tertiary and analyzed by examining the legal issues that occur.

 

Abstrak: Kewenangan notaris dalam hal legalisasi terhadap perjanjian di bawah tangan, terdapat suatu penyalah gunaan kewenangan oleh oknum notaris untuk dapat memberikan legalisasi secara langsung kepada setiap orang yang datang menghadapnya dengan memasukkan identitas yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat sedemikian rupa atas dasar kesepakatan para pihak dan yang penting tanggal dalam perjanjian tersebut dapat dibuat kapan saja sesuai dengan kesepakatan para pihak, yang sifat dari perjanjiannya bebas. Keterlibatan notaris dalam legalisasi perjanjian yang didasarkan pada keterangan palsu, dapat dikenai Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut sebagai delik penyertaan. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan beberapa masalah yakni Keabsahan Legalisasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Notaris dengan Pemalsuan Identitas serta Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Legalisasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Notaris dengan Pemalsuan Identitas. Penelitian ini merrupakan suatu penelitian hokuum, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni pendekatan dengan menelaah serta menganalisis peraturan perundang-undangan, sedangkan jenis bahan hukum yakni Bahan Hukuum Primer, Sekunder daan Tersier yang dianalisis dengan menelaah pada iisu hukum yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30. Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Andasasmita, Komar. Notaris Selayang Pandang. Bandung: Alumni, 1983.
Budiono, Herlien. “Pengikat Jual Beli dan Kuasa Mutlak.” Majalah Renvoi 1, no. 10 (Maret 2004).
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian III. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.
Dahlan, Zaini. Qur’an Karim dan Terjemahan Artinya. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Harahap, Krisna. Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan ke-5. Bandung: Grafiti Budi Utami, 2009.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
———. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2004.

Downloads

Published

2019-12-20