Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Surabaya

Authors

  • Muwahid Muwahid UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.2.338-360

Keywords:

legal protection, child, sexual violence, Perlindungan hukum, anak, kekerasan seksual.

Abstract

Children are the future generation who require protection from violence, whether physical, psychological and sexual violence. This study seeks to uncover such problems; (1) the form of legal protection of children against sexual violence victims in Surabaya; (2) the constraints in the implementation of legal protection of children against sexual violence victims in Surabaya; (3) attempts to maximize the implementation of the legal protection of children against sexual violence victims in Surabaya. The present study is a field research. The primary data obtained through interviews while secondary data obtained from documents, law books and law journals. Data analysis technique using content analysis that is the analysis technique by describing the substance of the existing problems. The results of the research revealed that; Firstly, the form of legal protection of children against sexual violence victims in Surabaya can be seen from the two forms, they are preventive protection and repressive legal protection. Preventive legal protection is done before the sexual crimes, while the protection of repressive laws is done after the acts of sexual violence; secondly, constraints faced in the implementation of legal protection, they are; the victim is introvert, the act of hoodlum, the societies’ individual attitude that is really powerful and a lack of public understanding about children’s rights; Third, ways and means need to be done to maximize the implementation of legal protection is a way to provide understanding to parents and children about the dangers of sexual violence, and the need for strengthening the commitment and systematic and massive cooperation of law enforcement officials.

 

Abstrak: Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memerlukan perlindungan dari tindak kekerasan, baik fisik, psikis, dan kekerasan seksual. Dalam konteks inilah tulisan ini hadir, yaitu untuk mengetahui: (1) bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Surabaya; (2) kendala-kendala dalam pelaksanaannya serta upaya untuk memaksimalkan pelaksanaan tersebut. Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan, di mana data diperoleh melalui dan studi dokumen, yang selanjutnya dianalisa dengan menggunakan content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan; pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Surabaya bisa dilihat dari dua bentuk, yakni perlindungan preventif yang dilakukan sebelum terjadi kejahatan seksual, dan perlindungan hukum represif yang dilakukan setelah terjadi tindak kekerasan seksual. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi antara lain; tertutupnya korban, adanya aksi premanisme, sikap individualitas masyarakat yang cukup kuat dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak; ketiga, upaya yang perlu dilakukan guna memaksimalkan pelaksanaannya adalah cara memberikan pemahaman kepada orang tua dan anak mengenai bahaya kekerasan seksual, dan perlunya penguatan komitmen dan kerjasama yang sistematis dan masif dari aparat penegak hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Al-Shatby. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’ah. Kairo: Mustafa Muhammad, t.t.
Anonimous. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Surabaya Meningkat.” Diakses 17 Maret 2017. www. Okezone.com.
———. “Perlindungan Hukum.” Diakses 20 Maret 2017. http://lib.ui.ac.id/file.
Ayu, Zendy Wulan. “Ratifikasi Konvensi tentang Hak-hak Anak dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” Jurnal Yuridika 32, no. 1 (Januari 2017).
Azizah, Mashlahatul. “Sanksi Kebiri Kimia bagi Pemerkosa Anak Perspektif Mashlahah Mursalah.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3, no. 2 (Desember 2017).
Bunga (nama samaran-korban kekerasan seksual). Wawancara, 2017. Surabaya.
Candrawati, Siti Dalilah. “Materi Hukum Konvensi Hak Anak dalam Perspektif Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 10, no. 2 (Desember 2007).
Firdaus. Ushul Fiqh Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Jakarta: Zikrul Hakim, 2004.
Friedman, Lawrence M. The Legal System; a Social Science prespective. New York: Russel Sage Foundation, 1975.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harun, Kasubnit I unit PPA Polrestabes Surabaya. Wawancara, 2017. Surabaya.
Hishom Prastyo Akbar, Anggota SCCC Divisi Advokat. Wawancara, 2017. Surabaya.
Luth, Thohir. Syariat Islam, Mengapa Takut. Malang: UB Press, 2011.
Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Malaka, Zuman. “HAM dan Demokrasi dalam Dunia Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 12, no. 2 (Desember 2009).
Mubarok, Nafi’. “Kebijakan Negara dalam Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran Anak.” Jurnal Al-Qanun 19, no. 1 (Juni 2016).
Niam, Muwasatun. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual.” Mimeo, 2016.
PPA Polresta Surabaya. “Dokumen Unit PPA,” 2017. Surabaya.
SCCC. “Dokumen penanganan kasus kekerasan seksual selama Tahun 2016 sd Tahun 2017,” 2017.
Setiawan, David. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Pemerkosaan dalam Pemberitaan Media Massa.” Mimeo, 2014.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Syafe’i, Rahmad. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Tarmudzi, M. Imam. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak di Sektor Informal.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 1, no. 2 (Desember 2015).
Warjiyati, Sri. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 4, no. 1 (Juni 2018).

Downloads

Published

2019-12-20