Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi dalam Prespektik Hukum Pidana Islam

Authors

  • Ahmad Nasrudin UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.2.457-488

Keywords:

corporate crime, criminal liability and corruption, Kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana dan tindak pidana korupsi.

Abstract

In the Indonesian legal system, legal subjects are divided into two, namely human (person) and legal entity (rechtperson), commonly known as corporations. In its development many corporations contribute to the development of a country, which of course makes it has a strategic position. And this is directly proportional to the potential for crime to occur. One of them is corruption. This paper aims to examine comprehensively about corruption by Corporate Crime from the perspective of Islamic Criminal Law. At the end of the paper, it was concluded that the responsibility and criminalization of Corporate Crime in Article 20 of RI Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes is that corporations as legal entities are also subject to criminal acts. Whereas in the review of Islamic law regarding the responsibility of criminal punishment Corporate Crime that corporate crime is included in the category of rahmah ta'zir, the level of which is submitted to the policy of the judge concerned. For those who must be responsible for corruption in the corporation are those authorized and as policy makers, according to the level of "whether participating directly in corruption" or "whether only participated in doing but not directly". 

 

Abstrak: Dalam sistem hukum Indonesia, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu manusia (person) dan badan hukum (rechtperson), yang biasa dikenal dengan korporasi. Dalam perkembangannya  korporasi banyak memberikan kontribusi perkembangan suatu negara, yang tentunya menjadikannya mempunyai posisi yang strategis. Dan ini berbanding lurus dengan potensi timbulnya kejahatan yang dilakukannya. Salah satunya korupsi. Tulisan ini bertujuan untukmengkaji secara komperhensif menyangkut korupsi oleh Corporate Crime dari perspektif Hukum Pidana Islam. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa pertanggungjawaban dan pemidanaan Corporate Crime dalam Pasal 20 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah korporasi sebagai badan hukum juga dikenai tindak pidana. Sedangkan dalam tinjauan hukum Islam terhadap pertanggungjawaban pemidanaan Corporate Crime bahwa corporate crime adalah termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yang kadarnya diserahkan kepada kebijakan hakim yang bersangkutan untuk yang harus bertanggungjawab terhadap korupsi dalam korporasi adalah mereka yang berwenang dan sebagai pengambil kebijakan, sesuai kadar ”apakah turut serta langsung melakukan korupsi” atau ”apakah hanya turut berbuat tapi tidak langsung”.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alatas. Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta: LP3S, 1987.
Al-Fakhrurrazy. At-Tafsir al-Kabir. Jilid 11. Damaskus: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyyah, t.t.
Al-Jurjany. Al-Ta’rifat. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Al-Mahalli. Sharh Minhaj al-Talibin. Juz 4. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Al-Shafi’i. Al-Umm. Juz 4. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Amalia, Renata. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Hukum Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 2 (Desember 2016).
Anshori. “Patologi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal al-Jinâyah 3, no. 2 (Desember 2017).
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press-Tazkia Cendikia, 2001.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al–Qur’?n dan Terjemahannya. Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006.
Dimyaty, Abu Bakr al-. I`anah al-Talibin, Jilid 4. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Hajar, Ibn. Tuhfat al-Muhtaj. Jilid 9. Beirut: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyyah, t.t.
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
Hatrik, Hamzah. Asas Pertaggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1996.
Kathir, Ibn. Tafsir al-Qur’an al-`Azim. Juz 8. Kairo: At-Tawfiqiyah, t.t.
Maliburi, Zaynuddin al-. Fathul Mu`in. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Mandzur, Ibnu. Lisan al-Arab. 10. Al-Mausu’ah, t.t.
Mubarok, Nafi’. Suplemen Pengetahuan Hukum Pidana. Surabaya: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, 2017.
Muwahid. “Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Al-Qanun 18, no. 2 (Desember 2015).
Rezeki, Septya Sri. “Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 1, no. 1 (Juni 2015).
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Diterjemahkan oleh Husein Nabhan. Juz 3. Bandung: Al-Ma’arif, 1987.
Sahetapi, J. E. Kejahatan Korporasi. Bandung: Eresco, 1994.
Sam’un. “Pemberantasan Korupsi di Indonesia (Pengembangan Wacana Keagamaan Anti Korupsi di Kalangan Muhammadiyah).” Jurnal Al-Qanun 11, no. 1 (Juni 2008).
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Setiyono. Kejahatan Korporasi; Analisis Viktimologis dan Pertaggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Usman, Suparman. Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1997.
Wijaya, Arif. “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.” Jurnal al-Jinâyah 2, no. 1 (Juni 2016).
Yunara, Edi. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Downloads

Published

2019-12-20