Esensi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

Authors

  • Anis Farida UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.2.425-456

Keywords:

Penal Code, Criminal Law, Islamic Criminal Law, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana, Esensi.

Abstract

Most of the Criminal Laws implemented in Indonesia come from the provisions contained in the Penal Code inherited from the Netherlands with some amendments. Although its coverage, several criminal laws are regulated outside the Penal Code. It was often heard that there are efforts to revise the Penal Code through the Criminal Code Bill, however, Indonesia has not yet succeeded in passing the Criminal Code Bill. One input in the reform of the Criminal Code Bill is its adaptation to the development of the community, its adjustment with the norms of community that is derived from religious teachings. In the Criminal Code Bill aside from being a codification of all rules related to crime, it is also expected to further strengthen the existence of Islamic criminal law through the values ??of justice, equality, and utility. These values ??are the essence of Islamic Criminal Law through understanding the concept of "qat'iy and dhanny". Even though the guidelines and references used are a positive legal system, the essence contained is in accord with the values ??of Islamic Criminal Law.

 

Abstrak: Sebagian besar Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia berasal dari ketentuan yang ada di dalam KUHP yang merupakan hukum pidana warisan Belanda dengan beberapa perubahan ketentuannya, meskipun begitu ada beberapa ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia yang diatur diluar KUHP. Sering terdengar bagi kita bahwa terdapat upaya untuk merevisi KUHP melalui RUU KUHP, Akan tetapi Indonesia sampai saat ini belum berhasil mengesahkan RUU KUHP tersebut. Salah satu masukan dalam penyempurnaan RUU KUHP tersebut adalah dengan menyesuaikannya terhadap perkembangan kondisi masyarakat serta memasukkan norma-norma yang berkembang dan berlaku dimasyarakat, dimana sebagian besar norma-norma tersebut berasal dari nilai ajaran agama. Dalam RUU KUHP disamping sebagai kodifikasi seluruh aturan terkait dengan pidana juga diharapkan semakin memperkuat eksistensi hukum pidana Islam melalui nilai-nilai keadilan, kesetaraan, persamaan serta kemaslahatan. Nilai-nilai tersebut merupakan esensi dari Hukum Pidana Islam melalui pemahaman konsep “qat’iy dan dhanny”. Sehingga meskipun pedoman/acuan yang dipakai dalam system hukum nasional di Indonesia merupakan hukum positif perundang-undangan, akan tetapi didalamnya terdapat esensi nilai-nilai Hukum Pidana Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, Junaidi. “Reformulasi Nalar Fikih Hudud di Indonesia: Menuju terbentuknya Hukum Pidana Nasional.” Al-Maqashidi 1, no. 1 (Januari 2018).
Amrani, Hanafi. Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019.
’Audah, Abdul Qodir. Al-Tashri’ al-Jinaiy al-Islamy. Juz 1. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1992.
Bahri, Syamsul. “Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh Sebagai Bagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 2 (Mei 2012).
Bakar, Al Yasa’ Abu. Bunga Rampai Pelaksanaan Syariat Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syariat Islam). Ace: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2005.
Djazuli, Ahmad. Fiqih Jinayah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Ikhwan, M., dan M. Heikal Daudy. “Pelembagaan Hukum Jinayat di Aceh Sebagai Bagian Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Islam Universalia-International Journal of Islamic Studies and Social Sciences 1, no. 2 (September 2019).
Kathir, Ibn. Tafsir al-Qur’an al-`Azim. Juz 8. Kairo: At-Tawfiqiyah, t.t.
Kholiq, M. Abdul. “Implementasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam dalam Konteks Ke-Indonesia-an (Kajian tentang Pembaharuan KUHP Nasional).” Jurnal Hukum 17, no. 8 (Juni 2001).
Khotimah, Khusnul. Hukuman dan Tujuannya Dalam Perspektif Hukum Islam. Bengkulu: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu, t.t.
Moeljanto. Azas-azas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Mubarok, Nafi’. Suplemen Pengetahuan Hukum Pidana. Surabaya: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, 2017
Muladi. “Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia Dalam Perkembangan Hukum Pidana Dalam Era Globalisasi.” Bandung, 2008.
Nur, Muh Tahmid. “Maslahat dalam hukum pidana Islam.” Jurnal Diskursus Islam 1, no. 2 (Agustus 2013).
Nursiyanti. “Tinjauan Maqâshid Al-Syarî’ah terhadap Hukuman Kebiri bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3, no. 1 (Juni 2017).
Sa’ada, Nur. “Tinjauan KUHP dan Fiqh Jinayah terhadap Zina dan Turunannya dalam Qanun Aceh Tahun 2009 tentang Hukum Jinayat.” Jurnal Al-Qanun 19, no. 1 (Juni 2016).
Sanuri. “Potensi Integrasi dan Internalisasi Hukum Pidana Islam ke dalam Penal Reform di Indonesia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 1 (Juni 2016).
Saputra, Refki. “Eksistensi Hukum Pidana Diluar,” t.t. Diakses 26 April 2020.
Sugiantari, Anak Agung Putu Wiwik. “Perkembangan Hukum Indonesia Dalam Menciptakan Unifikasi Dan Kodifikasi Hukum.” Jurnal Advokasi 5, no. 2 (t.t.): September 2015.
Suhartono, Adam. “Pembunuhan dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-udang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 1 (Juni 2016).
Sularno, M. “Membumikan Hukum Pidana Islam di Indonesia (Agenda dan Kendala).” Al-Mawarid XII, no. 1 (Februari 2012).
Surbakti, Natangsa. “Penegakan Hukum Pidana Islam (Jinayah) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.” Jurnal Media Hukum 17, no. 2 (Desember 2010).
Susanti, Vinita. “Eksistensi dan Esensi Hukum Pidana Indonesia,” 2017.
Syahputra, Azmi. “Memotret Perkembangan Hukum Pidana Sekarang dan yang akan Datang.” Diakses 29 April 2020. https://www.kompasiana.com/www.azmisyahputra.blogspot.com/5a403eadcaf7db05a94281e4/memotret-perkembangan-hukum-pidana-sekarang-dan-yang-akan-datang?page=all.
Syaiful Bakhri. “Dinamika Pembaharuan Hukum,” t.t. Diakses 28 April 2020.
Syaukani, Imam. Rekonstruksi Hukum Islam dan Relevansinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Tim Penyusun. Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: BPHN Kemnekumham RI, 2015.
Abdillah, Junaidi. “Reformulasi Nalar Fikih Hudud di Indonesia: Menuju terbentuknya Hukum Pidana Nasional.” Al-Maqashidi 1, no. 1 (Januari 2018).
Amrani, Hanafi. Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019.
’Audah, Abdul Qodir. Al-Tashri’ al-Jinaiy al-Islamy. Juz 1. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1992.
Bahri, Syamsul. “Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh Sebagai Bagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 2 (Mei 2012).
Bakar, Al Yasa’ Abu. Bunga Rampai Pelaksanaan Syariat Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syariat Islam). Ace: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2005.
Djazuli, Ahmad. Fiqih Jinayah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Ikhwan, M., dan M. Heikal Daudy. “Pelembagaan Hukum Jinayat di Aceh Sebagai Bagian Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Islam Universalia-International Journal of Islamic Studies and Social Sciences 1, no. 2 (September 2019).
Kathir, Ibn. Tafsir al-Qur’an al-`Azim. Juz 8. Kairo: At-Tawfiqiyah, t.t.
Kholiq, M. Abdul. “Implementasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam dalam Konteks Ke-Indonesia-an (Kajian tentang Pembaharuan KUHP Nasional).” Jurnal Hukum 17, no. 8 (Juni 2001).
Khotimah, Khusnul. Hukuman dan Tujuannya Dalam Perspektif Hukum Islam. Bengkulu: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu, t.t.
Moeljanto. Azas-azas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Mubarok, Nafi’. Suplemen Pengetahuan Hukum Pidana Tidak dipakai. Surabaya: FSH-UIN Sunan Ampel, 2017.
Muladi. “Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia Dalam Perkembangan Hukum Pidana Dalam Era Globalisasi.” Bandung, 2008.
Nur, Muh Tahmid. “Maslahat dalam hukum pidana Islam.” Jurnal Diskursus Islam 1, no. 2 (Agustus 2013).
Nursiyanti. “Tinjauan Maqâshid Al-Syarî’ah terhadap Hukuman Kebiri bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3, no. 1 (Juni 2017).
Sa’ada, Nur. “Tinjauan KUHP dan Fiqh Jinayah terhadap Zina dan Turunannya dalam Qanun Aceh Tahun 2009 tentang Hukum Jinayat.” Jurnal Al-Qanun 19, no. 1 (Juni 2016).
Sanuri. “Potensi Integrasi dan Internalisasi Hukum Pidana Islam ke dalam Penal Reform di Indonesia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 1 (Juni 2016).
Saputra, Refki. “Eksistensi Hukum Pidana Diluar,” t.t. Diakses 26 April 2020.
Sugiantari, Anak Agung Putu Wiwik. “Perkembangan Hukum Indonesia Dalam Menciptakan Unifikasi Dan Kodifikasi Hukum.” Jurnal Advokasi 5, no. 2 (t.t.): September 2015.
Suhartono, Adam. “Pembunuhan dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-udang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 1 (Juni 2016).
Sularno, M. “Membumikan Hukum Pidana Islam di Indonesia (Agenda dan Kendala).” Al-Mawarid XII, no. 1 (Februari 2012).
Surbakti, Natangsa. “Penegakan Hukum Pidana Islam (Jinayah) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.” Jurnal Media Hukum 17, no. 2 (Desember 2010).
Susanti, Vinita. “Eksistensi dan Esensi Hukum Pidana Indonesia,” 2017.
Syahputra, Azmi. “Memotret Perkembangan Hukum Pidana Sekarang dan yang akan Datang.” Diakses 29 April 2020. https://www.kompasiana.com/www.azmisyahputra.blogspot.com/5a403eadcaf7db05a94281e4/memotret-perkembangan-hukum-pidana-sekarang-dan-yang-akan-datang?page=all.
Syaiful Bakhri. “Dinamika Pembaharuan Hukum,” t.t. Diakses 28 April 2020.
Syaukani, Imam. Rekonstruksi Hukum Islam dan Relevansinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Tim Penyusun. Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: BPHN Kemnekumham RI, 2015.
Ubaidilah, M. Hasan. “Kontribusi Hukum Islam dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia.” Jurnal Al-Qanun 11, no. 1 (Juni 2008).
Zein, Satria Efendi M. “Piinsip-prinsip Dasar Hukum Jinayat dan Permasalahan Penerapannya Masa Kini.” Mimbar Hukum 20, no. VI (1995).

Downloads

Published

2019-12-20