Persoalan Desain Kebijakan Carry Over Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum

Authors

  • Muldan Halim Pratama Universitas Padjadjaran
  • Ali Abdurahman Universitas Padjadjaran
  • Mei Susanto Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.1.139-169

Keywords:

Carry Over, Legal Policy, Legislation Making, Policy Design, Sustainable Legislation Making

Abstract

As a policy that bridges the legislation program between periods, carry over in Law No. 15 of 2019 is projected to be able to prevent waste and ineffectiveness of resources as well as provide certainty for promulgation in the legislation making. However, in practice, the carry over policy has not had a significant impact by only being able to pass one of the four bills with carry over status in the National Legislation Program (Prolegnas) 2020. That is related to the design of the carry over policy which contain several problems. This paper attempts to analyze the extent of the carry over policy can be realized in the legal politics of sustainable legislation making in Indonesia. The method used is juridical-sociological research with qualitative-descriptive data analysis. The result of this analysis show that the current design of carry over policy needs to be evaluated and adjusted with the established permanent and temporary legal policy, to make it capable to realizing savings and effectiveness of resources as well as providing certainty in the effort to realize the sustainability on legislation making in Indonesia.

 

Sebagai kebijakan yang menjembatani program legislasi antarperiode, carry over dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 diproyeksikan mampu mencegah pemborosan dan inefektifitas sumber daya serta memberikan kepastian pengundangan dalam proses pembentukan UU. Namun, dalam praktiknya, kebijakan carry over tidak memberikan dampak yang signifikan dengan hanya mampu meloloskan satu dari empat rancangan undang-undang (RUU) yang berstatus carry over dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Hal ini berkaitan dengan desain kebijakan carry over yang mengandung beberapa persoalan. Tulisan ini berusaha menganalisis sejauh mana kebijakan carry over dapat diwujudkan dalam politik hukum pembentukan UU yang berkelanjutan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan teknik analisis data kualitatif-deskriptif. Hasil analisis menunjukan, desain kebijakan carry over yang ada saat ini perlu dievaluasi serta disesuaikan dengan politik hukum permanen dan temporer yang telah ditetapkan, agar mampu mewujudkan penghematan dan efektifikasi sumber daya serta memberikan kepastian dalam upaya mewujudkan pembentukan UU yang berkelanjutan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Atok, A. Rosyid. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Malang: Setara Press, 2015
Alexander, Harry. Panduan Perancangan Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: XSYS Solusindo, 2004
Anggoro, Syahriza Alkohir. “Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan.” Jurnal Cakrawala Hukum Vol. 10, No. 1. Juni, 2019.
BPHN. Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN. Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2008
Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014
DPR-RI, Badan Legislasi. Evaluasi Prolegnas Tahun 2010-2014. Jakarta: DPR-RI, 2014.
DPR-RI, Badan Legislasi. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Jakarta: DPR-RI, 2019.
Fajriyah, Mira. “Refraksi Yuridis Penetapan Program Legislasi Nasional Di DPR RI.” Jurnal Konstitusi Vol. 13, No. 1. Maret, 2016.
Harijanti, Susi Dwi. “Penguatan Demokrasi Konstitusional: Relasi Konstitusi dan Politik.” dalam Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, Ed. Susi Dwi Harijanti, dkk. Bandung: PSKN FH Unpad, 2016
Izzati, Risdiana. “Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.” Jurnal HAM Vol.11 No. 1. April, 2020.
Kamus Merriam Webster, https://www.merriam-webster.com/
Latif, Abdul dan Ali, Hasbi. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik Di Indonesia Kesinambungan Dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990
Mahendra, A.A. Oka. “Program Legislasi Nasional Instrumen Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 2, No. 1. Maret, 2005.
Manan, Bagir. DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH-UII Press, 2005.
———. Politik Perundang-Undangan. Cisarua-Bogor: Penataran Dosen FH/STH PTS Se-Indonesia, 1993.
MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
———. Politik Hukum di Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Mugiyati. Pengkajian Konstitusi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2011
Nursyamsi, Fajri. “Menggagas Prolegnas Berkualitas.” dalam https://www.pshk.or.id/blog-id/menggagas-prolegnas-berkualitas/ (4 Februari 2015)
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional.
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Putra, Andi Irman. Penulisan Kerangka Ilmiah tentang Peran Prolegnas dalam Perencanaan Pembentukan Hukum Nasional Berdasarkan UUD 1945 (Pasca Amandemen). Jakarta: BPHN, 2008
Putuhena, M. Ilham F. “Politik Hukum Perundang-Undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi Yang Progresif.” Jurnal Rechtvinding Vol. 2, No. 3. Desember, 2013
Risnain, Muh. “Konsep Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Program Legislasi Nasional: Rekomendasi Konseptual dan Kebijakan pada Prolegnas 2015-2019.” Jurnal Rechtsvinding Vol. 4, No. 3. Desember, 2015
Saleh, Imam Anshori. Membenahi Hukum dari Proklamasi ke Reformasi: Urgensi Prolegnas dalam Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: Konstitusi Press, 2009
Saraswati, Retno. “Problematika Hukum Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Yustisia Jurnal Hukum Vol. 2, No. 3. September-Desember, 2013.
Sidharta, B. Arief. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2003
Soedarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru, 1983
Solihah, Ratnia, dan Witianti, Siti. “Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Pemilu 2014: Permasalahan Dan Upaya Mengatasinya.” CosmoGov Vol. 2, No. 2. Oktober, 2016.
Sopiani dan Mubaroq, Zainal. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17, No. 2. Juni, 2020.
Susanto, Mei. “Penguatan Prolegnas Sebagai Dasar Politik Pembentukan Undang-Undang.” dalam Strategi Perampingan dan Harmonisasi Regulasi Pusat Dan Daerah. Jakarta: Badan Pengkajian MPR-RI, 2017.
Syaukani, Imam dan Thohari, A. Ahsin. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Taib, Mukhlis. Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2017
Thohari, A. Ahsin. “Kontinuitas Politik Legislasi.” dalam https://nasional.sindonews.com/berita/1439198/18/kontinuitas-politik-legislasi (13 September 2019)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wiratraman, Herlambang P. “Penelitian Sosio-Legal dan Konsekuensi Metodologisnya.” Surabaya: Center of Human Right Law Studies (HRLS), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, t.t.
Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009

Downloads

Published

2020-04-28

How to Cite

Halim Pratama, M., Abdurahman, A., & Susanto, M. . (2020). Persoalan Desain Kebijakan Carry Over Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 10(1), 139–169. https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.1.139-169

Issue

Section

Articles