Hukum Ayah Menikahi Anaknya yang Lahir di Luar Nikah

Authors

  • Nurul Asiya Nadhifah

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.1.110-134

Keywords:

Marriage of illegitimate children, positive law, Islamic law

Abstract

Abstract: The positive law in Indonesia in Law no. 1/1974 on Marriage as well as the Compilation of Islamic Law 1991 does not specify whether a girl resulted from illegitimate relationship (outside of wedlock) is allowed to her biological father. The ruling of Constitution Court No. 46/PUU-VIII/2010 has added to the obscurity on the issue.

The final ruling clearly abrogates the statement of article 43 of Law of Marriage stating that illegitimate children have civil relationship only with their mother and her family as well as with the man who become biological father as long as it can be scientifically proved which legally valid to have genetic relationship, including with the man’s family. The ruling does not necessarily means legalizing parental relationship between children and the man. It only highlights civil relationship, so that it does not have legal impact to allow the two parties to marry each other as it is the opinion of Shafi’i and Maliki schools of law. 

Keywords: Marriage of illegitimate children, positive law, Islamic law

 

Abstrak: Hukum positif di Indonesia belum memberikan kejelasan tentang status anak perempuan yang lahir di luar nikah, apakah boleh dinikahi oleh ayahnya atau tidak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun KHI belum secara tegas mengaturnya. Ketentuan hukum positif tentang pernikahan antara ayah dan anaknya yang dilahirkan di luar nikah semakin samar dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan yang bersifat final ini secara tegas membatalkan kandungan pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan tersebut menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Putusan tersebut tidak berarti melegalkan hubungan nasab antara keduanya, yang ada adalah hubungan keperdataan antara keduanya bukan hubungan nasab, sehingga tidak mempengaruhi kebolehan seorang ayah menikahi anaknya yang dilahirkan di luar nikah, sebagaimana pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.

Kata Kunci: Pernikahan, ayah, anak luar nikah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-04-01

How to Cite

Nadhifah, N. A. (2016). Hukum Ayah Menikahi Anaknya yang Lahir di Luar Nikah. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6(1), 110–134. https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.1.110-134

Issue

Section

Articles