PANDANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TERHADAP PENOLAKAN AYAH TERHADAP HAK HADLANAH IBU

Authors

  • Nur Aufa Hidayati

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.1.135-157

Keywords:

Penolakan ayah, Hadlanah, Anak, Putusan Pengadilan Agama

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Penolakan Ayah Terhadap Hak Hadlanah Ibuâ€(Studi Kasus Pada Putusan  Pengadilan Agama Bojonegoro No: 0614/ Pdt.G/2009/PA.Bjn. Hasil Penelitian dapat menunjukkan bahwa: (1). Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi ayah untuk menolak hak hadlanah ibu, (a) Faktor agama, (b) Faktor ibu cacat moral, (c) Faktor pembebanan biaya, (d) Faktor suami mempunyai sifat sentiment terhadap istri,   (e) Faktor istri tidak mempunyai financial yang cukup, (f) Faktor suami keberatan untuk bercerai dengan istri, (g) Faktor kedekatan anak dengan suami, (h) Faktor gengsi pada diri suami. (2). Solusi yang ditawarkan para hakim, panitra dan pengacara terhadap kasus putusan No: 0614/Pdt.G/2009/PA/Bjn atas penolakan ayah terhadap hak hadlanah ibu adalah dengan jalan Eksekusi. Eksekusi diadakan karena telah terjadi sengketa pengasuhan anak atau Sengketa hak asuh anak. Eksekusi adalah bagian terakhir dari putusan berupa pemaksaan dari pihak tereksekusi untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela. Karena dengan eksekusi pintu kepastian  hukum, keadilan dan kemanfa’atan  bersama terwujudkan.

Kata Kunci: Penolakan ayah, Hadlanah, Anak, Putusan Pengadilan Agama

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-10-24

How to Cite

Hidayati, N. A. (2016). PANDANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TERHADAP PENOLAKAN AYAH TERHADAP HAK HADLANAH IBU. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6(1), 135–157. https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.1.135-157

Issue

Section

Articles