Piagam Madinah: Landasan Filosofis Konstitusi Negara Demokratis

Authors

  • Imam Amrusi Jailani Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.2.269-295

Keywords:

Medina charter, constitution, democracy

Abstract

Abstract: This article discusses Medina Charter as an alternative offer for the foundation of constitution of a democratic state. Medina charter is among the first written constitution in the world as it was formulated in 622 CE, about 15 centuries ago when written document was a luxury. The document was formulated by the Prophet Muhammad with tribal and religious leaders in Medina. It can be concluded that by that time the principle of democratic system already took place in pluralistic society of Medina. Prophet Muhammad showed a democratic leadership and tolerant toward everyone regardless of conviction and tribe. This contributed to the creation of harmonious and peaceful Medina.

Keywords: Medina charter, constitution, democracy

 

Abstrak: Artikel ini membahas tentang Piagam Madinah sebagai landasan konstitusi negara demokratis. Piagam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia, yang lahir pada tahun pertama Hijrah (622 M), 15 abad yang lalu sebelum banyak masyarakat dunia mengenal konstitusi tertulis. Piagam Madinah atau Shahîfat al-Madînah, juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah ialah sebuah dokumen yang disusun oleh nabi Muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasrib (Madinah). Hal tersebut menandakan bahwa sejak hijrah ke Madinah, nabi Muhammad saw telah mempraktikkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis di tengah masyarakat yang plural dengan aliran ideologi dan politik yang heterogen. Tipe kepemimpinan yang sangat demokratis dan toleran terhadap semua pihak, menjadikan semua penduduk merasa aman dan tenteram.

Kata Kunci: Piagam Madinah, konstitusi, demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-10-20

How to Cite

Jailani, I. A. (2016). Piagam Madinah: Landasan Filosofis Konstitusi Negara Demokratis. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6(2), 269–295. https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.2.269-295