Tindak Pidana Perkawinan Semu (Marriage Of Inconvenience) dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Ramlani Lina Sinaulan Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.2.477-503

Keywords:

foreigner quasi marriage, Islamic law, crime

Abstract

Abstract: Among the forms of quasi marriage is a temporary marriage between an Indonesian citizen or a foreigner holding stay permit with a foreigner who does not have a stay permit. This marriage is not a true marriage because it is meant to get stay permit in Indonesia. From legal perspective, this is a legal fraud. According article 135  Law 6/2011 on Immigration, those performing this marriage are punishable with imprisonment of maximum 5 (five) years or fined of maximum IDR 500.000.000,00 (five hundred million rupiahs). From Islamic perspective, a marriage is a fortified knot with the purpose of obeying God’s command and it is considered a devotion to God. A marriage is supposed to be forever, not temporary. Thus, this quasi marriage  is forbidden and those to breach is punishable with ta’zir.

Keywords: foreigner quasi marriage, Islamic law, crime

 

Abstrak: Artikel ini membahas tentang tindak pidana perkawinan semu dalam perspektif hukum Islam. Perkawinan semu adalah perkawinan seorang warga negara Indonesia atau seorang asing pemegang izin tinggal dengan seorang asing lain dan perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dari sisi hukum, perkawinan itu merupakan bentuk penyelundupan hukum. Berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelaku perkawinan semu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menurut Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau mîtsâqan ghalîzhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, bahwa suatu perkawinan memiliki spektrum jangka panjang dan bukan sementara. Dengan demikian, perkawinan semu hukumnya haram dan pelakunya bisa dihukum ta’zîr.

Kata Kunci: Hukum Islam, tindak pidana, perkawinan semu.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-10-20

How to Cite

Sinaulan, R. L. (2016). Tindak Pidana Perkawinan Semu (Marriage Of Inconvenience) dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6(2), 477–503. https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.2.477-503