Disparitas Islam Indonesia: Antara Negara Islam dan Negara Bangsa
DOI:
https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.01.89-108Keywords:
Disparitas, agama, negaraAbstract
Abstrak: Diskursus negara Islam (Daulah Islamiayah ) di negara kita akhir-akhir ini boleh dibilang menjadi fenomena. Kecenderungan untuk menerapkan syariah Islam dalam negara atau pemerintahan merupakan gejala yang bukan hanya berkembang di indonesia tapi juga di banyak negara Muslim, seperti Pakistan, Yordania, Sudan, Mesir, Maroko, Kuwait, Iran, dan lain-lain. Munculnya fenomena gerakan Islam (harakah Islamiyah ) mulai dari yang berskala internasional seperti gerakan ikhwanul muslimun ,jamaah Murabitun, Tanzibul Jihad, Hizbut Tahrir, sampai yang berskala lokal seperti DI/TII,NII, Jama’ah Muslimun (Jamus) dan yang lainnya merupakan follow-up dari upaya meralisasikan aturan syariat dalam negara ( sebut saja negara Islam). Tulisan ini berusaha untuk mencari jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul dari pandangan para pendukung dan penentang negara Islam terkait dengan konsep negara syariah dalam sistem politik Islam     (Islamic State) , serta penerapannya dalam sistem negara-bangsa (nation state). Ada dua hal yang perlu digaris bawahi terkait hal ini yaitu (1) Apakah Islam memang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan (2) apakah politik Islam diarahkan untuk mencari dan mencapai konsesi kekuasaan, sehingga cita-cita Islam tercapai ?. Dalam upaya merelisasikan dan mewujudkan semangat politiknya tidak jarang terjadi “ketegangan†antara kelompok yang ingin menerapkan syari’ah sebagai simbolisasi negara Islam dalam aturan-aturan pemerintahan dengan kelompok yang menentangnya. Dan tak jarang terjadi berbagai tindak kekerasan dan bahkan terjadi kudeta terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.