Politik Negara dalam Pengupahan Buruh di Indonesia

Authors

  • M. Ghufron

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.2.109-134

Keywords:

Upah minimum, produktivitas, kebutuhan hidup layak

Abstract

Abstak: Indonesia, sebuah negara yang sistem ekonominya terhegemoni oleh kapitalisme, kebijakan perindustriannya, lebih khusus lagi tentang sistem perburuhannya, di set up sebagai bagian dari sistem produksi dengan metafora mesin. Upah yang diberikan kepada buruh dianggap sebagai cost (biaya) yang sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan. Bahkan semakin rendah upah semakin baik dimata pengusaha, sebaliknya bila upah terus menggelembung, maka akan mengurangi laba perusahaan. Pemerintah sebenarnya menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh dengan menggunakan standar upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, upah buruh yang ditetapkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Minimal (KHM), bukan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga seluruh potensinya habis untuk opportunity cost, tanpa pernah bisa menikmati economic rent. Hukum Islam menjelaskan bahwa pada dasarnya upah (ujrah) adalah salah satu bentuk kompensasi yang besarnya ditentukan oleh jasa atau nilai kerja (produktivitas) itu sendiri, bukan ditentukan oleh tenaga (ain al-`Amal) yang dicurahkan oleh seorang pekerja, maupun harga produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja. Bahkan besaran upah hendaknya juga dikaitkan dengan hak dasar untuk hidup (hifz al-nafs) secara layak. Upah dalam sistem ekonomi Islam terbagi menjadi dua macam, yaitu al-Ajr al-Musamma, dan al-Ajr al-Mithli. al-Ajr al-Musamma adalah upah yang sebutkan  pada waktu akad dengan ada unsur kerelaan dari kedua belah pihak sedangkan al-Ajr al-al-Misthli adalah upah pengganti ketika dalam keadaan tidak diketahui atau ada paksaan atau penipuan. Kedua macam upah ini dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi disaat berlangsungnya proses pengupahan. Di antaranya, seorang buruh haruslah dijelaskan bentuk kerjanya (job description), batas waktunya (timing), besar gaji/upahnya (take home pay), serta berapa besar tenaga /ketrampilan (skill) harus dikeluarkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2011-10-01

How to Cite

Ghufron, M. (2011). Politik Negara dalam Pengupahan Buruh di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 1(2), 109–134. https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.2.109-134