Menggagas Fikih Anti Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.2.181-206Keywords:
Fikih, korupsi, public enemy, jarimah, penyakit sosialAbstract
Abstrak: Sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia, korupsi bagi sebagian orang telah menjelma menjadi jalan pintas  untuk meraup harta yang bukan haknya sebanyak-banyaknya. Tetapi, sejarah bangsa ini juga mencatat bahwa semangat melawan korupsi tidak pernah mati. Korupsi selalu diposisikan sebagai public enemy dan menjadi kejahatan yang paling menakutkan mengalahkan kejahatan-kejahatan lainnya. Dilihat dari dampak yang diakibatkan, kejahatan yang bernama korupsi mempunyai dampak yang sistemis dibanding kejahatan lainnya. Islam diyakini mempunyai solusi mengatasi penyakit social ini. Islam menyebut korupsi sebagai sebuah jarimah, kejahatan yang pelakunya harus dikenai hukuman di dunia, di samping balasan kelak di akhirat. Kejahatan korupsi dikategorikan sebagai al-khiyanah yang berarti penyelewengan terhadap kepercayaan. Penyelewengan yang tentu saja immoral dan mencederai kemanusiaan.