Menggagas Fikih Anti Korupsi

Authors

  • Syamsuri Syamsuri

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.2.181-206

Keywords:

Fikih, korupsi, public enemy, jarimah, penyakit sosial

Abstract

Abstrak: Sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia, korupsi bagi sebagian orang telah menjelma menjadi jalan pintas   untuk meraup harta yang bukan haknya sebanyak-banyaknya. Tetapi, sejarah bangsa ini juga mencatat bahwa semangat melawan korupsi tidak pernah mati. Korupsi selalu diposisikan sebagai public enemy dan menjadi kejahatan yang paling menakutkan mengalahkan kejahatan-kejahatan lainnya. Dilihat dari dampak  yang diakibatkan,  kejahatan yang bernama korupsi mempunyai dampak yang sistemis dibanding kejahatan lainnya. Islam diyakini mempunyai solusi mengatasi penyakit social ini. Islam menyebut korupsi sebagai sebuah jarimah, kejahatan yang pelakunya harus dikenai hukuman di dunia, di samping balasan kelak di akhirat. Kejahatan korupsi dikategorikan sebagai al-khiyanah yang berarti penyelewengan terhadap kepercayaan. Penyelewengan yang tentu saja immoral dan mencederai kemanusiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2011-10-01

How to Cite

Syamsuri, S. (2011). Menggagas Fikih Anti Korupsi. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 1(2), 181–206. https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.2.181-206