Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Yang Melibatkan Pihak Swasta Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Muwahid Muwahid UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.128-162

Keywords:

revocation and procurement of land, public welfare, private

Abstract

Abstract: There has been changes in the issue of land procurement for national development and public use in Indonesia. The article highlights the role of private sector in the process. While in some previous regulation private are not  involved in the process, the Law No. 11/2012 states that private sectors can involve in innfrastructure construction for public facilities, whereas the procurement of land for the purpose is conducted by the govenrment. This has been in line with islamic law of property in which revocation of individual’s propety, including land propert, by the state and its use for public goods is allowed. In so doing, the government should do the procurement, not private sectors.

Abstrak: Dinamika pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang melibatkan swasta adalah bahwa dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975, swasta terlibat penuh dalam pengadaan tanah, sementara dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, swasta tidak dapat terlibat dalam pengadaan tanah, sementara dalam UU. Nomor 2 Tahun 2012, swasta dapat terlibat dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, sementara pengadaan tanahnya domain pemerintah. Formulasi pengaturan keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu melalui model kerjasama pemerintah swasta (Public Privat Partnership), di mana pemerintah melakukan pengadaan tanah sedangkan swasta melaksanakan pembangunan infrastrukturnya. Dalam perspektif hukum Islam, pembebasan dan pencabutan hak atas tanah diperbolehkan apabila peruntukannya untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan komersil, dan yang harus melakukan pembebasan atau pencabutan adalah pemerintah, bukan pihak swasta.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-09-19

How to Cite

Muwahid, M. (2017). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Yang Melibatkan Pihak Swasta Perspektif Hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1), 128–162. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.128-162

Issue

Section

Articles