Landscape Pemikiran Abu al-A'la al-Mawdudi (1903-1979) tentang Konsep Negara Islam

Authors

  • Abu Dzarrin al-Hamidy

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.2.207-239

Keywords:

Konsep negara Islam, demokrasi, teokrasi, teodemokrasi

Abstract

Abstract: Sosok Mawdudi hadir dengan membawa semangat idealisme yang begitu kuat dalam segenap pemikiran maupun gerakan-gerakannya. Semangat untuk melakukan rintisan besar-besaran di Negara Pakistan—suatu negara di mana ia tinggal—tersebut didasarkan pada confidence yang kuat yang terpatri dalam kepribadiannya. Ia berpandangan, bahwa konsep segala sesuatu ada dalam norma ajaran agama Islam sehingga tidak perlu mengadopsi ajaran-ajaran di luar Islam termasuk dari Barat. Konsep negara Islam adalah salah satu aspek yang menjadi pusat perhatiannya. Baginya, Sistem kenegaraan Islam tidak dapat disebut “demokrasi†karena dalam sistem demokrasi kekuasaan negara itu sepenuhnya di tangan  “rakyatâ€, dalam arti bahwa suatu undang-undang atau hukum itu diundangkan, diubah, dan diganti semata-mata berdasarkan pendapat dan keinginan rakyat. Sistem politik Islam lebih tepat disebut “teokrasiâ€yang pengertian teokrasi di sini sama sekali berbeda dengan teokrasi di Eropa. Teokrasi Eropa adalah suatu sistem di mana kekuasaan negara berada pada kelas tertentu, kelas pendeta, yang dengan atas nama Tuhan menyusun dan mengundangkan suatu undang-undang atau hukum kepada rakyat sesuai dengan keinginan dan kepentingan kelas itu dan memerintah negara dengan berlindung di belakang “hukum-hukum Tuhanâ€. Sedangkan teokrasi dalam Islam, kekuasaan Tuhan itu berada di tangan umat Islam yang melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Atau mungkin dapat diciptakan istilah baru dalam hal ini, yaitu “teodemokrasi†karena dalam sistem ini umat Islam memiliki kedaulatan rakyat yang terbatas.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2011-10-01

How to Cite

al-Hamidy, A. D. (2011). Landscape Pemikiran Abu al-A’la al-Mawdudi (1903-1979) tentang Konsep Negara Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 1(2), 207–239. https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.2.207-239