Tarik Ulur Islam dan Dasar Negara

Authors

  • Imam Amrusi Jailani

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2012.2.1.1-21

Keywords:

Islam, nasionalis, dasar negara, dan Pancasila

Abstract

Abstrak: Tulisan ini ini akan menggambarkan moment-moment bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia menjelang dan sesaat setelah proklamasi kemerdekaan. Dua golongan yang sama-sama berpengaruh saling berkompetisi dalam menentukan dasar Negara. Pertama, adalah golongan nasionalis “sekuler†yang memandang bahwa Negara yang akan didirikan (Republik Indonesia) harus berdasarkan kebangsaan, bukan Islam, dengan alasan tidak seluruh rakyat Indonesia beragama Islam. Sementara itu, golongan kedua, golongan Islam berpandangan bahwa dasar Negara dari bangsa Indonesia harus Islam, dengan alasan bahwa mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam. Walaupun mayoritas tim perumus yang tergabung dalam keanggotaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah muslim, namun pada akhirnya dicapai kesepakatan dasar Negara republik Indonesia adalah Pancasila. Hal tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang taken for granted, melainkan dicapai melalui proses diskusi yang panjang sejak pra kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan. Kenyataan di atas  memberikan gambaran perihal jiwa besar para elit atau tokoh muslim yang tergabung dalam keanggotan PPKI dengan menerima Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan. Bagi mereka, kepentingan bangsa dan Negara di atas segala-galanya. Keutuhan bangsa dan Negara harus tetap diperhatikan dengan selalu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Kepentingan seperti itu harus selalu dikedepankan dari pada kepentingan golongan, apalagi interes pribadi. Para pendiri republik ini telah memberikan teladan yang sebaik-baiknya untuk dikenang dan dicontoh oleh generasi berikutnya.

Kata Kunci: Islam, nasionalis, dasar negara, dan Pancasila

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2012-04-01

How to Cite

Jailani, I. A. (2012). Tarik Ulur Islam dan Dasar Negara. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 2(1), 1–21. https://doi.org/10.15642/ad.2012.2.1.1-21

Issue

Section

Articles