Sengkarut Pola Hubungan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Daerah Otonomi Khusus

Authors

  • Mutiara Fahmi UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Zahlul Pasha UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Khairil Akbar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.1.1-31

Keywords:

patterns of relations, elections, electoral institutions, special autonomy

Abstract

This article seeks to analize the pattern of relations and authority of election agencies in special autonomous regions in Indonesia. The difference in the pattern of relations between election agencies in the special sutonomy region coincided with the implementation of asymmetric decentralization policies in Indonesia. As a result, differences in authority and specificity that is owned by one region with other regions. Whereas the Indonesian constitution based on Article 22E paragraph (5) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that all regulations relating to the electoral institutions in Indonesia apply nationally. The research method used is normative and empirical. This study found similarities and differences in the pattern of relationships and authority of election agencies in the special sutonomy Region. The similarity is that the election agencies in this Special Autonomous Region has lost certain duties and authorities that affect the pattern of their relationship. The difference lies in the lost duties and authority. In DKI Jakarta, the duties and responsibilities of the election organizers in the Regency/City are only in the context of assisting the Election organizing tasks in the Province. The duties and authority of the election organizers in DIY are reduced in the case of the Governor General Election. While in Aceh, the task of supervision is divided between two organizing agencies, namely the Aceh Panwaslih and the Aceh Province Panwaslih. In the future, this pattern of relations and authority will become a source of conflict and dispute. While in Papua Province, the election organize did not hold general elections due to the implementation of the noken system in some of these areas.

 

Artikel ini berupaya menganalisis pola hubungan lembaga penyelenggara pemilu di daerah otonomi khusus di Indonesia. Perbedaan pola hubungan lembaga penyelenggara pemilu di daerah otsus muncul bersamaan dengan implementasi kebijakan desentralisasi asimetris di Indonesia. Akibatnya, muncul perbedaan kewenangan dan kekhususan yang dimiliki oleh satu daerah dengan daerah lain. Padahal konstitusi Indonesia berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa segala peraturan yang terkait dengan lembaga pemilihan umum di Indonesia berlaku secara nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris. Penelitian ini menemukan adanya kesamaan dan perbedaan pola hubungan dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu di Daerah Otonomi Khusus. Kesamaannya adalah, lembaga penyelenggara Pemilu di Daerah Otonomi Khusus ini sama-sama kehilangan tugas dan kewenangan tertentu yang memengaruhi pola hubungan mereka. Perbedaannya terletak pada tugas dan kewenangan yang hilang. Di DKI Jakarta, tugas dan kewengan penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota hanya dalam rangka membantu tugas penyelenggara Pemilu di Provinsi. Tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu di DIY diciutkan dalam hal Pemilukada Gubernur. Sedang di Aceh, tugas pengawasan dibagi kepada dua lembaga penyelenggara, yakni Panwaslih Aceh dan Panwaslih Provinsi Aceh. Ke depan, pola hubungan dan kewenangan ini menjadi sumber konflik dan sengketa. Sementara di Provinsi Papua, lembaga penyelenggara pemilu tidak melaksanakan pemilihan umum akibat penerapan sistem noken di beberapa daerah tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustine, Oly Viana. “Implementasi Noken Sebagai Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Rechtvinding, Volume 8, No. 1, April (2019): 69–84.
Arizona, Yance. “Konstitusionalitas Noken: Pengakuan Model Pemilihan Masyarakat Adat Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Pusako, Volume 3, No. 1 (2010).
Ferzi Falevi, Zainal Abidin. “Implikasi Proses Rekrutmen Terhadap Independensi Panwaslih Aceh Dalam Pilkada Tahun 2017 Di Provinsi Aceh (Suatu Kajian Tentang Proses Rekrutmen Panwaslih Aceh Dalam Independensi Di Provinsi Aceh ).” Jurnal Imiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, Volume 2, no. 2 (2017).
Katharina, Riris. “Analisis Terhadap Masalah Pilkada Di Papua.” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Vol. IX, 2017. http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-IX-6-II-P3DI-Maret-2017-176.pdf.
Kossay, Methodius. “Pemilu Sistem Noken Dalam Demokrasi Indonesia.” Universitas Atma Jaya Yogyakarya, 2014.
Laksono, Fajar, and Dkk. “Status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Bingkai Demokrasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ( Studi Kasus Pengisian Jabatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ).” Jurnal Ilmu Politik, Volume 8, Nomor 6, (2011).
Mahathir, Sayed, and Zainal Abidin. “Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, Volume 1, No. 2 (2017): 210–20.
Mustofa, Farid. “Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Demokrasi.” Universitas Negeri Semarang, 2013.
Nurrahmawati. “Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Perpektif Peserta Pemilu (Studi Deskriptif Komisi Independen Pemilihan Aceh Pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 2017).” Jurnal Politik Indonesia, Volume 2, No. 1 (2017): 27–36.
Pahlevi, Indra. “Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia: Berbagai Permasalahannya.” Jurnal Politica, Volume 2, No. 1 (2011): 45–72.
Pasaribu, Kholil. Noken Dan Konflik Pemilu. Jakarta Selatan: Perludem, 2016.
Rahmah Harianti, Nursyirwan Effendi, and Asrinaldi. “Penerapan Prinsip Independensi Dan Etika Bagi Penyelenggara Pemilu Di Aceh Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 6, No. 2 (2019).
Refly Harun. “Pilkada Langsung Di Aceh, Di Antara Sengketa Tiga Aturan.” Lex Jurnalica, Volume 3, No. 1 (2005).
Syamsumardian, Lisda. “Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dengan Sistem Noken Di Papua,” 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20016 tentang Pemerintah Aceh;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Undang Undang Nomor 8 tentang Pemilihan Dewan Perwakilah Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Aceh.
Wawancara dengan Binsar Siagian, Kordiv Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU DKI Jakarta. 29 Juli 2019.
Wawancara dengan Sutrisnowati, Komisioner/Anggota Bawaslu DIY, 2 Agustus 2019.
Wawancara dengan Nyak Arief Fadhillah Syah, Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, 20 September 2019.
Wawancara dengan Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI, 31 Juli 2019.

Downloads

Published

2020-04-01

How to Cite

Fahmi, M., Pasha, Z., & Akbar , K. (2020). Sengkarut Pola Hubungan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Daerah Otonomi Khusus. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 10(1), 1–31. https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.1.1-31

Issue

Section

Articles