Pemetaan Pemikiran Islamic State, Khilafah dan Nation State Perspektif Fiqh al-Siyasi

Authors

  • Achmad Yasin

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2012.2.2.161-184

Keywords:

Revivalis-Islamis radikal, sekuler-modernis liberal, Islamis moderat substantifik, khilafah, nation state

Abstract

Abstrak: Perdebatan perihal membentuk dan memperjuangkan Negara Islam/Islamic state pasca runtuhnya Kekhalifahan Usmaniyah di Turki yang telah dihapuskan oleh Muhammed Kemal Ataturk dan koleganya, Zia Gokalp  membuat perdebatan diantara para teoritikus politik Islam di Dunia Islam baik yang ada dibelahan Timur Tengah, anak benua India dan Asia yang berpenduduk muslim sangat berlawanan. Para tokoh dan penggiat  Islamic state itu terdiri atas sekuler-modernis radikal, revivalis-Islamis normative dan Islamis moderat substantifik. Juru bicara kelompok Islimis- aktivis negara Islam dan penggiat  khilafah, misalnya Rashid Ridha, Abu al-A`la al-Mawdudi, Hasan al-Banna dan terakhir Taqiy al-Din al-Nabhani mendapatkan perlawanan dari juru bicara muslim sekuler – modernis dan kelompok nation state, misalnya Ali Abdur Rajiq, Fazlur Rahman, Muhammed Arkoun. Mereka yang muslim sekuler–modernis bahwa model Negara Madinah merupakan masalah duniawi dan profan tidak termasuk  perintah sunnah amali karena hal itu bersifat temporer dan praktik  itu merupakan pilihan rasional (al-ra`y dan ijtihadi) dan bentuk/sistem Negara boleh mengambil model Negara modern demokrasi yang bersifat nasional atau berbasis nation state. Misal, Negara republik, keamiran, atau kesultanan. Dalam hal  ini,  teoritikus politik Islam terdapat tipologi yang revivalis-Islamis moderat substantifik muncul tokoh seperti: Yusuf al-Qardhawi dan Diya` al-Din al-Rayes bahwa memperjuangkan negara yang menjunjung tinggi hukum (substansi syariah) merupakan perintah  agama. Sedangkan  model dan bentuk pemerintahan dapat diadaptasi sesuai dengan semangat dan praktik al-syura/musyawarah yang bersifat kelembagaan rakyat/suatu parlemen (ahl al-halli wa al-aqdi) yang dekat dengan model demokrasi konstitusional. Pemerintahan dapat dikontrol oleh UUD dan hak rakyat yang dijamin dalam mengekspresikan  politiknya dengan adil.

Kata Kunci: Revivalis-Islamis radikal, sekuler-modernis liberal, Islamis moderat substantifik, khilafah, nation state

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2012-10-01

How to Cite

Yasin, A. (2012). Pemetaan Pemikiran Islamic State, Khilafah dan Nation State Perspektif Fiqh al-Siyasi. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 2(2), 161–184. https://doi.org/10.15642/ad.2012.2.2.161-184