Implementasi Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum di Jawa Timur

Authors

  • Muwahid UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.1.73-92

Keywords:

Political Right, General Elections.

Abstract

The right to be voted and to be elected is a human right guaranteed by the Constitution. However, there are limitations to implementation. Research on the implementation of the political rights of ex-convicts in the general election aims to address the problem; first, regulations on the rights of former corruption convicts to be elected in legislation. Second, Implementation of the rights of elected ex-convicts of corruption in the election after the decision of the Supreme Court in East Java. This research is empirical legal research or socio-legal research. The Data obtained through document studies and subsequently, the interviews analyzed with an existing legal theory with a statute approach and a case approach. Data analysis techniques are using inductive thinking patterns. The results of this study indicate that the political rights of ex-convicted corruption are guaranteed in article 28 letter D point 3 of the 1945 Constitution, and article 43 of Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights and the Election Law, where everyone has the right to be elected and to vote in elections based on the principle of equality. However, in its implementation, there are several variants such as the General Election Commission which issued a regulation prohibiting ex-corruption convicts from running, even though the regulation was canceled by the Supreme Court. Likewise, some political parties consistently did not nominate members who have been exposed to corruption as a preventive measure in preventing corruption.

 

Hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak asasi yang dijamin oleh Konstitusi. Namun demikian terdapat pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaanya. Penelitian tentang implementasi hak politik mantan narapidana dalam pemilu bertujuan untuk menjawab permasalahan; 1. Pengaturan hak dipilih mantan narapidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan; 2. Implementasi hak dipilih mantan narapidana korupsi dalam pemilu pasca putusan Mahkamah Agung di Jawa Timur. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis empiris atau penelitian sosio legal research. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara selanjutnya dianalisis dengan teori hukum yang ada dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach),dan pendekatan  kasus (cases approach). Teknik analisa data menggunakan pola fikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hak politik mantan terpidana korupsi dijamin di dalam pasal  28 huruf  D poin 3 UUD 1945, dan pasal 43 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Pemilu, dimana setiap orang mempunya hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan asas persamaan hak. Namun demikian  dalam implementasinya terdapat beberapa varian misalnya Komisi Pemilihan Umum yang mengeluarkan peraturan yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri, meskipun peraturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Demikian pula beberapa partai politik konsisten tidak mencalonkan anggotanya yang pernah terkena kasus korupsi sebagai upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Zazili, Ahmad. “Pengakuan Negara Terhadap Hak-hak Politik (Rigth to Vote) Masyarakat Adat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum”. Jurnal Konstitusi Vol 9 Nomor 1, Maret 2012.
Et all, Bisarida, “Komparasi Mekansime Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 3, September 2012.
Thaib, Dahlan. Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1993.
Asshidiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2011.
Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Indra, Mexsasai. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Budiardjo, Mirriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitain Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU-XIII/2015.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Tahun 2018
Humas KPU. 30 Januari 2019. www.kpu.o.id
Nurrahman. Caleg Mantan Napi Korupsi dan Paradoks Demokrasi. Beritatagar.id. Akses Jumat, 08 Februari 2019.
Arbayanto, M. Wawancara. 1 Nopember 2019.
Saim. Wawancara. 27 Agustus 2019.
Kasdono. Wawancara. 15 September 2019.

Downloads

Published

2020-04-10

How to Cite

Muwahid. (2020). Implementasi Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum di Jawa Timur. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 10(1), 73–92. https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.1.73-92

Issue

Section

Articles