Kedudukan Konstitusional Menteri Triumvirat Sebagai Pelaksana Tugas Kepresidenan Dalam Sistem Pemerintahan Presidensisil di Indonesia

Authors

  • Titik Triwulan Tutik UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.2.275-302

Keywords:

constitutional position, triumvirate minister, implementation of presidential duties, presidential government system, kedudukan konstitusional, menteri triumvirat, pelaksanaan tugas kepresidenan, sistem pemerintahan presidensiil

Abstract

Amendments of the 1945 Constitution reinforce the declaration of the rule of law, also clearly stipulating the presidential system of government. The manifestation of the presidential system is that the position of ministers is very important. Because basically the ministers are the leaders of the government (pouvoir executief) in the true sense in their respective fields of duty. It is the minister who determines the politics of government and coordination in the administration of the State. The existence of ministers of the Indonesian constitutional system is getting stronger with the recognition of three ministerial positions called triumvirate ministers. The three ministerial positions are the Minister of Home Affairs, the Minister of Foreign Affairs, and the Minister of Defense, which is regulated separately in Article 8 paragraph (3) of the 1945 Constitution. If the situation of vacancies in the positions of President and Vice-President together at the same time truly occurs, then there may be various legal issues related to the three ministerial positions. For example, there could be a dispute between the three, about who is more authorized among them, and even between the three of them as one entity with other institutions. If that happens the dispute can only be resolved legally by the Constitutional Court in accordance with its duties and authorities.

 

Perubahan UUD 1945  mempertegas deklarasi negara hukum, juga menetapkan dengan jelas mengenai sistem pemerintahan presidensiil. Wujud dari dainutnya sistem presidensisil adalah bahwa kedudukan menteri-menteri sangat penting. Karena pada dasarnya para menteri itulah yang menjadi pimpinan pemerintahan (pouvoir executief) dalam arti yang sebenarnya di bidang tugasnya masing-masing. Menterilah yang menetapkan politik pemerintahan dan koordinasi dalam pemerintahan Negara. Keberadaan menteri sistem ketatanegaraan Indonesia semakin kuat dengan dikenalnya tiga jabatan menteri yang disebut dengan menteri triumvirat. Ketiga jabatan menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan yang diatur tersendiri dalam Pasal 8 ayat (3) UUDNRI 1945. Menteri triumvirat inilah yang menggantikan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Apabila keadaan kekosongan dalam jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan sungguh-sungguh terjadi, maka dapat saja timbul berbagai persoalan hukum yang terkait dengan ketiga jabatan menteri tersebut. Misalnya bisa saja terjadi sengketa antara ketiganya, tentang siapa yang lebih berwenang di antara mereka, dan bahkan antara mereka bertiga sebagai satu kesatuan dengan lembaga lain. Bila hal tersebut terjadi, maka secara yuridis penyelesaian sengketa tersebut hanya dapat diselesaikan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Hasan., dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Arion, Tandi., dkk., “Kedudukan Menteri Koordinator dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara”. Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, Tahun 2016.
Asshidiqqie, Jimly. “Perkembangan Keatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan Tatanan Pembaruan Pendidikan Hukum Indonesia”. Makalah-Seminar dan Lokakarya Nasional Perkembangan Ketatanegaran Pasca Perubahan UUD 1945 dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum Indonesia, Jakarta, September 2004
Asshidiqqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Hadjon, Philipus M. Lembaga Tertinggi dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945. Surabaya: Bina Ilmu, 1996.
Hadjon, Philipus M. “Eksistensi, Kedudukan dan Fungsi MPR sebagai Lembaga Negara”. Makalah-Seminar Peranan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Kerjasama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 20 Desember 2004.
Haris, Mohammad. “Sumpah Palapa Ide Persatuan Nusantara”, dalam Lembaga Pertahanan Nasional. Bunga Rampai Wawasan Nusantara. Jakarta: Lemhanas, 1981.
https://id.wikipedia.org/wiki/Triumvirat/ diakses 16 April 2020
https://id.wikipedia.org/wiki/Triumvirat_pertama/ diakses 16 April 2020
Indrayana, Denny. “Negara Hukum Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi”, Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Vol. 1, No. 1, Juli, 2004.
Indrayana, Denny. Amandemen UUD 1945, Antara Mitos dan Pembongkaran. Jakarta: Mizan Pustaka, 2008.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010
Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara
Ketetapan MPR No. VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara
Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Berhalangan Tetap
Ketetapan MPRS RI No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukkan Wakil Presiden dan Tata-Cara Pengangkatan Pejabat Presiden
Kusnardi, Moh., dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bhakti, 1983.
Kusuma, R.M. Ananda B. “Sistem Pemerintahan Indonesia”, Jurnal Konstitusi Vol. 1, No. 1, Juli, 2004
Lestari, Sulistyani Eka. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi”. DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 19, Pebruari, 2014.
Mahfud, Moh. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2001
Mahkamah Konstitusi RI, Cetak Biru Mahkamah Konstitusi, Membangun Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2004.
Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian.
Rancangan Undang-Undang Nomor … Tahun …. Tentang Kepresidenan.
Simamora, Jampatar. “Problematika Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 28, No. 1, Pebruari, 2016.
Soemantri, Sri. “Kedudukan, Wewenang dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, dalam Komisi Yudisial RI. Bunga Rampai, Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial RI. Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2006
Soemantri, Sri. “Kekuasaan dan Sistem Pertanggungjawaban Presiden Pasca Perubahan UUD 1945”, Makalah-Seminar Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca amandemen UUD 1945 yang diselenggarakan oleh Depkimham bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unair dan Kanwil Depkimham Propinsi Jawa Timur, Surabaya, 9-10 Juni 2004
Soemantri, Sri. “Lembaga Negara dan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945”, dalam Departemen Hukum Fak. Hukum Unair. Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan. Surabaya: Departemen Hukum FH Unair, 2008.
Sri Sumantri, Sri. “Keadaan Presiden dan Wakil Presiden Berhalangan Tetap”. Makalah- Lokakarya Negara Hukum di Hotel Bidakara, Jakarta, 16 Desember 2005
Suny, Ismail. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru, 1986.
Tikok, Sumbodo. Hukum Tata Negara. Bandung: PT. Eresco, 1988
Trianto, dan Tirtik Triwulan Tutik. Falsafah Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.
Tutik, Titik Triwulan. Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia Berdasarkan UUDNRI 1945, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LNRI 2003 No. 98, TLNRI No. 4316)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (LNRI 2008 No. 166, TLNRI No. 4916)
UUD 1945 (UUD 1945 sebelum perubahan)
UUD NRI 1945 (UUD 1945 setelah perubahan)

Downloads

Published

2020-10-05

How to Cite

Tutik, T. T. (2020). Kedudukan Konstitusional Menteri Triumvirat Sebagai Pelaksana Tugas Kepresidenan Dalam Sistem Pemerintahan Presidensisil di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 10(2), 275–302. https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.2.275-302

Issue

Section

Articles