Keadilan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia

Authors

  • Nafi Mubarok UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.2.335-368

Keywords:

Environmental Conflict Resolution, UU-PPLH, Legal Justice, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, UU-PPLH, Kedailan Hukum

Abstract

 Jonathan Bate stated that the natural conditions were very hazardous at the beginning of the third millennium due to various air pollution from massive industrialization activities, which cause global warming and as a sign of the earth's destruction. One of the juridical aspects related to environmental pollution and destruction is the scarce availability of evidence in dispute resolution. It gives rise to the question of whether the environmental conflict resolution model contained in the UU-PPLH has fulfilled the concept of legal justice. After analyzing the dispure resolution model by John Rawls's theory of justice, it is shown that the settlement of environmental disputes regulated in UU-PPLH has met the criteria of legal justice. It can be seen in several ways, including (1) there are many alternatives in environmental dispute resolution; (2) entrepreneurs or companies may be subject to liability for their economic activities; (3) there is protection for the weak party by implementing a reverse proof system in the settlement of environmental disputes; and (4) there is a recognition of natural or environmental rights, which give rise to the possibility of legal standing.

 

 Jonathan Bate menyatakan bahwa pada awal milenium tiga ini kondisi alam sangatlah kritis yang disebabkan oleh berbagai pencemaran udara dari aktifitas industrialisasi yang bersifat massif, dimana pada ujungnya berdampak pada “pemanasan global (global warming)”, sebagai pertanda kehancuran bumi. Di sisi lain, salah satu aspek yuridis ketika terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan adalah terkait dengan penyelesaian sengketa, yang dimana problem utamanya adalah berhubungan dengan pembuktian yang masih dianggap sulit. Dari sinilah akan melahirkan pertanyaan adalah apakah model penyelesaian sengketa lingkungan yang terdapat dalam UU-PPLH sudah memenuhi konsep keadilan hukum. Setelah dilakukan analisa dengan menggunakan teori keadilan John Rawls, maka penyelesaian sengketa lingkungan sebagaimana diatur dalam UU-PPLH sudah memenuhi kriteria-kriteria keadilan hukum. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa hal, antara lain: (1) tedapat banyak alternatif dalam “penyelesaian sengketa lingkungan hidup”; (2) terhadap para pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan “tanggung jawab” atas kegiatan ekonomi yang dilakukannya; (3) terdapat perlindungan kepada “pihak yang lemah”, dengan diberlakukannya “sistem pembuktian terbalik” dalam penyelesaian sengketa lingkungan; dan (4) terdapat pengakuan atas hak alam atau hak lingkungan hidup, dengan adanya kemungkinan legal standing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin. “Sengketa”. dalam https://kbbi.web.id/sengketa, diakses pada 10 Agustus 2019.
Angga, La Ode. “Alternatif Penyelesaian Sengketa LingkunganHidup di Luar Pengadilan (Non Litigasi)”. Jurnal IUS,Vol. VI,Nomor 2,Agustus 2018.
Anshori, Abdul Ghofur dan Sobirin Malian. Membangun Hukum Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Total media, 2008.
Briando, Bobby. “Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilandengan Kedamaian”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 03, September 2017.
Fitriyeni, Cut Era. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup MelaluiPengadilan”. Jurnal KANUN, No. 52, Edisi Desember 2010.
Handian, Angga. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia dengan Instrumen Hukum Perdata”. dalam http://mhs.blog.ui.ac.id/angga.handian/2010/01/18/penegakan-hukum-lingkungan/, diakses 19 Pebraiuri 2012.
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,2002.
Kahpi, Ashabul. “Jaminan Konstitusional terhadap HakAtas Lingkungan Hidup di Indonesia”. Jurnal al-Dawlah,Vol. 2, No. 2, Desember 2013.
Kotijah, Siti. “Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan”. dalam http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/sengketa-lingkungan-hidup-di-luar-pengadilan/, diakses 14 Pebruari 2012.
Lisdiyono, Edy. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Haruskah Berdasarkan Tanggung JawabMutlak atau Unsur Kesalahan”. Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 11, No. 2, Oktober 2014.
Mertokusumo, Sodikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2003.
Mubarok, Nafi’. “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia”. Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 5, Nomor 1,Juni 2019.
.............................. “Penemuan Hukumsebagai Pertimbangan Sosiologis Hakim Agamadalam Menerapkan Hukum”. Al-Q?n?n, Vol. 17, No. 2, Desember 2014.
Ngadino, Agus dan Zulhidayat. “Gugatan dan Ganti RugiLingkungan”, dalam Laode M Syarif, Andri G Wibisana (et.al), HukumLingkungan:Teori, Legislasi dan Studi Kasus. Jakarta:USAID, 2013.
Nurjaya, I Nyoman. “Gugatan Perwakilan Kelompok Masyarakat (Class Action), dalam http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat-class-action/, diakses 17 Pebruari 2012.
Prodjodikuro, Wirjono. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Sumur, 1990.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Rawls, John. A Theory of Justice: Revised Edition. Cambridge: The Belknap Press of Harvard University Press, 1999.
Rezeki, Septya Sri. “Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup”. Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 1, Nomor 1, Juni 2015.
Sahetapy, J.E.. “Hukum dan Keadilan”. Hukum dan Pembangunan, Februari 1991.
Sawitri, Handri Wirastuti dan Rahadi Wasi Bintoro. “Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannya”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 2, Mei 2010.
Siahaan, N.H.T.. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004.
Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
.................................... Mengenal Alternatif PenyelesaianSengketa dan Arbitrase. Tangareang: Universitas Terbuka, 2013.
Sugianto, Indro. Class Action: Konsep dan Strategi Gugatan Kelompok untuk Membuka Akses Keadilan Bagi Rakyat. Malang: Setara Press, 2013.
Sumadi, Ahmad Fadlil. “Hukum dan Keadilan Sosial dalamPerspektif Hukum Ketatanegaraan”. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.
Ubaidillah, M. Hasan. “Fiqh al-Bi’ah: Formulasi Konsep al-Maqasid al-Shari’ah dalam Konservasi dan Restorasi Lingkungan”. Jurnal Al-Q?n?n, Vol. 13, No. 1, Juni 2010.
Wahyuni, Elvie. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidupdi Luar Pengadilan”. Jurnal al-Ihkam, Vol. IV, No. 2, Desember 2009.

Downloads

Published

2020-10-07

How to Cite

Mubarok, N. (2020). Keadilan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 10(2), 336–368. https://doi.org/10.15642/ad.2020.10.2.335-368

Issue

Section

Articles