@article{Santoso_2017, title={Implikasi Pemekaran Daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Pasca Reformasi}, volume={7}, url={https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/441}, DOI={10.15642/ad.2017.7.1.250-278}, abstractNote={<p><strong>Abstract: </strong>This article discusses implication of regional expansion of with the creation of Pesawaran Regency, the Province of Lampung, which was legally created based on the Law No. 33/2007 and officially promulgated on 2<sup>nd</sup> of November 2007. Before becoming a separate regency, Pesawaran was part of South Lampung Regency. There are both positive and negative implications of this expansion. Among positive implications are more effective control, available positions in bureaucracy for locals, better service delivery, fiscal distribution to newly created regency for development and infrastructures. Whereas negative implications include dispute in the site of regency office, shortage in budget allocation, infrastructure limitation, worsening public services and deteriorating relationship among key regional executives.</p> <p><strong>Abstrak:</strong> Artikel ini mengkaji tentang implikasi pemekaran daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pasca reformasi. Terbentuknya Kabupaten Pesawaran berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2007 yang memekarkan diri dari Kabupaten Lampung Selatan, dan diresmikan pada 2 November 2007. Terdapat implikasi positif dan negatif yang timbul dari pemekaran kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Di antara implikasi positifnya adalah rentang kendali pemerintahan semakin dekat, terbukanya jabatan-jabatan (peluang kerja) baru untuk sebagian kecil masyarakat asli dan sekitar, terutama dalam sektor pemerintahan kabupaten<em>,</em> akses pelayanan publik semakin dekat<em>,</em> dan adanya distribusi fiskal ke daerah otonom baru sebagai upaya pembangunan dan penunjang struktur dan infrastruktur baru. Adapun implikasi negatifnya adalah terjadinya silang sengkarut lokasi kantor pemerintah kabupaten, keterbatasan anggaran sehingga terbengkalainya pemilukada perdana, keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik yang semakin buruk, dan hubungan kerja yang kurang harmonis antar pimpinan dan pejabat daerah.</p>}, number={1}, journal={Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam}, author={Santoso, Lukman}, year={2017}, month={Sep.}, pages={250–278} }