@article{Baehaqi_2017, title={Kerangka Yuridis Kepatuhan Syariah dalam Operasional Perbankan Syariah di Indonesia}, volume={7}, url={https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/442}, DOI={10.15642/ad.2017.7.1.188-222}, abstractNote={<p><strong>Abstract: </strong>This article discusses several aspects of sharia compliance framework in the operational of sharia banking in Indonesia. The aspects are institutional, banking products, liquidity management and financial instrument. From the perspective of legal history, it is discovered that sharia legal compliance evolved from speculative and simplistic to articulate and perfectionist. Institutionally, the arrangement is oriented on structural strengthening and display of sharia identity. There is a tension between the aspiration of institutional development and the decrease of sharia compliance into certain degrees. From the aspect of business activity, sharia compliance is comprehensive by formulating Islamic law which is a reference and transforms it to legal framework as well as elaborates supervisory institution. As to liquidity management and financial instrument, instruments which is compatible with sharia character is elaborated.</p> <p><strong>Abstrak:</strong> Artikel ini membahas tentang kerangka yuridis kepatuhan syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia dari beberapa aspek, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha dan pengelolaan likuiditas serta instrumen keuangan. Dengan pendekatan sejarah perundang-undangan ditemukan bahwa kerangka yuridis kepatuhan syariah mengalami perkembangan dari semula bersifat spekulatif dan simplistik menjadi bersifat artikulatif dan perfeksionis. Secara kelembagaan, pengaturan diorientasikan kepada penguatan struktur dan penampilan identitas kesyariahan. Di sini terdapat ketegangan antara tujuan pengembangan kelembagaan dan penurunan tingkat kepatuhan syariah hingga derajat tertentu. Dalam aspek kegiatan usaha, kepatuhan syariah telah komprehensif dengan memformulasikan hukum Islam yang menjadi acuan dan mentransformasikannya menjadi bagian peraturan perundang-undangan, serta mengelaborasi lembaga pengawasan. Sedangkan dalam aspek pengelolaan likuiditas dan instrumen keuangan, telah dielaborasi instrumen-instrumen yang kompatibel dengan karakter kesyariahan bank syariah.</p>}, number={1}, journal={Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam}, author={Baehaqi, Ja’far}, year={2017}, month={Sep.}, pages={188–222} }