@article{Mubarok_2020, title={Keadilan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia}, volume={10}, url={https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/932}, DOI={10.15642/ad.2020.10.2.335-368}, abstractNote={<p> Jonathan Bate stated that the natural conditions were very hazardous at the beginning of the third millennium due to various air pollution from massive industrialization activities, which cause global warming and as a sign of the earth’s destruction. One of the juridical aspects related to environmental pollution and destruction is the scarce availability of evidence in dispute resolution. It gives rise to the question of whether the environmental conflict resolution model contained in the UU-PPLH has fulfilled the concept of legal justice. After analyzing the dispure resolution model by John Rawls’s theory of justice, it is shown that the settlement of environmental disputes regulated in UU-PPLH has met the criteria of legal justice. It can be seen in several ways, including (1) there are many alternatives in environmental dispute resolution; (2) entrepreneurs or companies may be subject to liability for their economic activities; (3) there is protection for the weak party by implementing a reverse proof system in the settlement of environmental disputes; and (4) there is a recognition of natural or environmental rights, which give rise to the possibility of legal standing.</p> <p> </p> <p> Jonathan Bate menyatakan bahwa pada awal milenium tiga ini kondisi alam sangatlah kritis yang disebabkan oleh berbagai pencemaran udara dari aktifitas industrialisasi yang bersifat <em>massif,</em> dimana pada ujungnya berdampak pada “pemanasan global (<em>global warming</em>)”, sebagai pertanda kehancuran bumi<strong>. </strong>Di sisi lain, salah satu aspek yuridis ketika terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan adalah terkait dengan penyelesaian sengketa, yang dimana problem utamanya adalah berhubungan dengan pembuktian yang masih dianggap sulit. Dari sinilah akan melahirkan pertanyaan adalah apakah model penyelesaian sengketa lingkungan yang terdapat dalam UU-PPLH sudah memenuhi konsep keadilan hukum. Setelah dilakukan analisa dengan menggunakan teori keadilan John Rawls, maka penyelesaian sengketa lingkungan sebagaimana diatur dalam UU-PPLH sudah memenuhi kriteria-kriteria keadilan hukum. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa hal, antara lain: (1) tedapat banyak alternatif dalam “penyelesaian sengketa lingkungan hidup”; (2) terhadap para pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan “tanggung jawab” atas kegiatan ekonomi yang dilakukannya; (3) terdapat perlindungan kepada “pihak yang lemah”, dengan diberlakukannya “sistem pembuktian terbalik” dalam penyelesaian sengketa lingkungan; dan (4) terdapat pengakuan atas hak alam atau hak lingkungan hidup, dengan adanya kemungkinan legal standing.</p>}, number={2}, journal={Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam}, author={Mubarok, Nafi}, year={2020}, month={Oct.}, pages={336–368} }