TY - JOUR AU - Ragil Kusnaning Rini, AU - Siti Romlah, PY - 2020/04/03 Y2 - 2024/03/29 TI - Status Akta Notaris yang Dibuat Oleh Notaris yang Merangkap Jabatan Sebagai Advokat JF - Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam JA - aldaulah VL - 10 IS - 1 SE - Articles DO - 10.15642/ad.2020.10.1.32-53 UR - https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/793 SP - 32-53 AB - <p>Notary deed as an authentic deed is often used as a means of proof in a trial, because it is the most powerful and perfect. Considering the importance of a notarial deed as a means of proof, the making of a notary deed must be done properly and carefully. The phenomenon of notary that doubles the position as an advocate of course also affects the authentic deed that was made by the notary. A notary who concurrently serves as an advocate is considered to violate the provisions in the Act, so that the notary becomes unauthorized and no longer has power in making a notarial deed. That a deed which is due to the inability of the employee / official who made it or because of a defect in its form, then the deed cannot be treated as an authentic deed, and only has power as a deed under the hand if it is signed by the parties and is no longer has the power of proof that is perfect. For that, those who feel aggrieved can file a lawsuit and claim for compensation to the notary. And for violations of dual positions committed, if it is proven that the notary may also be subject to sanctions.</p><p>&nbsp;</p><p>Akta notaris sebagai akta otentik seringkali dijadikan sebagai alat pembuktian di dalam persidangan, karena sifatnya yang paling kuat dan sempurna. Mengingat begitu penting akta notaris sebagai alat pembuktian, maka pembuatan akta notaris harus dilakukan dengan benar dan cermat. Adanya fenomena notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat tentunya juga berpengaruh terhadap akta otentik yang telah dibuat notaris tersebut. Seorang notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang, sehingga notaris tersebut menjadi tidak berwenang dan tidak berkuasa lagi dalam membuat akta notaris. Bahwa suatu akta yang karena tidak berkuasanya pegawai/pejabat yang membuatnya atau karena suatu cacat dalam bentuknya, maka akta tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, dan hanya mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak dan bersifat tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian&nbsp; yang sempurna. Atas hal itu, bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi&nbsp; kepada notaris tersebut. Dan atas pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan, jika terbukti notaris tersebut juga dapat dijatuhi sanksi.</p> ER -