TY - JOUR AU - Gelora Mahardika, Ahmad PY - 2020/04/15 Y2 - 2024/03/29 TI - Problematika Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Perspektif Ilmu Perundang-Undangan JF - Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam JA - aldaulah VL - 10 IS - 1 SE - Articles DO - 10.15642/ad.2020.10.1.93-113 UR - https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/977 SP - 93-113 AB - <p><strong>Abstract</strong>: Covid-19 pandemic outbreak is a new phenomenon for Indonesian Government. Although Indonesia already has regulations, The 2018 Health Quarantine Act Number 6. However, the law requires government regulations to be implemented. Based on this, President issued The 2020 Government Regulation Number 21, as a legal basis for the enactment of Large-Scale Social Restrictions. However, formally and materially, many problems on The 2020 Government Regulation Number 21. In addition, the material regulated in Government Regulations does not answer the questions contained on The 2018 Health Quarantine Act Number 6. Therefore, this article wants to answer questions related to how the juridical analysis of The 2020 Government Regulation Number 21 in the perspective of legislation. The method &nbsp;of research in this article is normative juridical by analyzing a number of laws and regulations. The conclusion in this article is that The 2020 Government Regulation Number 21 does not meet the minimum requirements as a implementing regulation, it is necessary to make a new government regulation to replace it.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Abstrak:</strong> Wabah pandemi Covid-19 merupakan fenomena baru bagi Pemerintah Indonesia. Meskipun pada hakikatnya, Indonesia telah mempunyai regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi, Undang-Undang tersebut memerlukan peraturan pemerintah untuk dapat dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebutlah, Presiden kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 sebagai landasan hukum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun, secara formil maupun materiil, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 menyimpan banyak persoalan. Selain itu, materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sama sekali belum menjawab pertanaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Oleh karena itulah, artikel ini hendak menjawab pertanyaan terkait bagaimanakah analisis yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dalam perspektif ilmu perundang-undangan. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis sejumlah peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam artikel ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 belum memenuhi syarat minimal sebagai suatu peraturan pelaksana yang layak, oleh karena itulah perlu di buat peraturan pemerintah baru untuk menggantikannya.</p> ER -