Paradigma Baru Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Tradisional di Perbatasan

Authors

  • Muhammad Darwis Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.513-536

Keywords:

Traditional fishermen, borderline, fishing.

Abstract

Nelayan tradisional adalah sekelompok masyarakat yang memegang adat istiadat dalam melakukan penangkapan ikan, menerapkan prinsip alam diciptakan untuk mencukupi kebutuhan, bukan mengikuti keinginan semata. Kesepakatan tentang posisi nelayan kecil dan nelayan tradisional yang bebas melakukan penangkapan ikan pada perairan Indonesia dan Malaysia belum terdapat kesepakatan, perbedaan pandangan dua negara terdapat pada bobot kapal, Indonesia menghendaki 10 Gross Ton dan Malaysia menghendaki 40 Gross Ton. Perbedaan definsi ini menimbulkan permasalahan perlindungan dan hak nelayan tradisional yang menimbulkan permasalahan di lapangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif Satria, Ekologi Politik Nelayan (PT LKiS Pelangi Aksara, 2009)
Bagong Suyanto, Anatomi Kemiskinan dan strategi penanganannya, Surabaya In-Trans Publishing, 2013
Bono Budi Priambodo. Ikan untuk Nelayan: Paradigma Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Mengenai Pembangunan Perikanan Nasional Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)
Djaka Marwasta, Pendampingan Pengelolaan Wilayah Perbatasan di Indonesia: Lesson Learned dari KKN-PPM UGM di Kawasan Perbatasan, Indonesian Journal of Community Engagement Vol. 01, No. 02, Maret 2016
Forum Rektor, Naskah Akademis Undang-Undang Kelautan.
Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pengaturan Bekerja di Bidang Perikanan
Mulyadi. S, Ekonomi Kelautan, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Najmu Laila. Pengakuan Terhadap Hak Penangkapan Ikan Tradisional (Traditional Fishing Rights) Menurut Hukum Laut Internasional, (Fakultas Hukum Program Kekhususan Hukum Tentang Hubungan Transnasional, Universitas Indonesia, 2012)
Penjelasaan Umum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia.
Purwito Martosubroto, Kajian Usulan Pembentukan Lembaga Pengelola Perikanan Tuna Yang Berkelanjutan Dan Bertanggungjawab, WWF Indonesia, 2012
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
Smith dalam Iwan Setiawan, 2008, Keragaan Pembangunan Perikanan Tangkap: Suatu Analisis Program Pemberdayaan Nelayan Kecil, Institut Pertanian Bogor, Bogor
Tim Pengkajian di bawah pimpinan Arif Satria, 2012, Perlindungan Nelayan Tradisional Dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta Timur
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang No.. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
United Nations Convention on the Law of the Sea

Downloads

Published

2018-10-09

How to Cite

Darwis, M. (2018). Paradigma Baru Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Tradisional di Perbatasan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 8(2), 513–536. https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.513-536

Issue

Section

Articles