Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Larangan Perceraian Bagi Tenaga Kerja Indonesia Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Siti Tatmainul Qulub UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ahmad Munif Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.57-86

Keywords:

Bylaw, divorce prohibition, migrant workers

Abstract

Abstract: Since 2015 the regency of Ponorogo planned to issue a bylaw which prevent indonesian migrant workers who work overseas to divorce. The plan included the prohibition against lawyers to represent migrant workers in divorce cases. The consideration of the bill is the prevalent cases of divorce among migrant workers in the regency. As a regency with a large number of migrant workers, the regulation is expected to mitigate social problems caused by high divorce rate. This is in accordance with the principle of maslahah (welfare) since it will guarantee the protection of family which is one of five basic protection in the concept of maqasid al-shari’ah (the purpose of islamic law). Therefore, the plan should be  supported and implemented. In addition, intensive family councelling should be initiated for workers prior and after working overseas.

Abstrak: Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo berinisiatif mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Larangan Perceraian bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Perda tersebut hingga saat ini masih belum disahkan dan ditetapkan, padahal Perda ini telah dibahas dan digodok dari sejak tahun 2015. Inisiasi dari Perda ini berangkat permasalahan tingginya kasus perceraian TKI di Kabupaten Ponorogo, di mana Ponorogo merupakan salah satu pemasok TKI yang besar di Jawa Timur. Dampak negatif dari profesi Tenaga Kerja Indonesia diantaranya adalah perceraian. Dengan mempertimbangkan urgensi dan kemaslahatan yang ditaksirkan dapat meminimalisasi terjadinya perceraian di Ponorogo, sebaiknya Perda tersebut segera disahkan dan ditetapkan agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum Islam yang terumuskan dalam al-kulliyyât al-khamsah, yaitu: hifzh al-dîn, hifzh al-nafs, hifzh al-‘aql, hifzh al-nasab  dan hifzh al-mâl. Di samping Perda, perlu peraturan lain tentang tidak diperbolehkannya mewakilkan proses perceraian kepada pengacara untuk meminimalisasi perceraian di Ponorogo. Selain itu, upaya penyuluhan juga perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi TKI, baik pra maupun pasca pemberangkatan TKI ke luar negeri.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-09-19

How to Cite

Qulub, S. T., & Munif, A. (2017). Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Larangan Perceraian Bagi Tenaga Kerja Indonesia Perspektif Hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1), 57–86. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.57-86

Issue

Section

Articles