Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan

Authors

  • Moh. Faizur Rohman UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.1-27

Keywords:

MK ruling, nuptial agreement, marriage objective

Abstract

Abstract: this article discusses changes brought by the ruling of Constitutional Court No. 69/PUU/XIII/2015 which reviewed Marriage Law No. 1/1974, article 29 on pre nuptial agreement.  The article previously stated that such an agreement must be done prior or at the eve of marriage contract was signed. The Constitutional Court  decided upon a petition that nuptial agreement may be done prior the marriage or during the marriage. The implication of this reuling by Constitutional Court is the additional legal protection regime that women can have in marriage against misfortunes such as domestic violence and property loss. In doing so, married couples will be focused on the realization of islamic marriage of everlasting, peaceful and happy family. 

Abstrak: Salah satu tujuan utama pernikahan adalah terbentuknya keluarga yang bahagia, kekal, penuh kasih sayang di antara suami istri. Namun di luar itu berkemungkinan terjadi permasalahan dalam perkawinan, sehingga butuh diadakan sebuah perjanjian perkawinan. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa perjanjian perkawinan harus diadakan saat atau sebelum perkawinan dilaksanakan. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi pasangan terhadap tujuan utama perkawinan. Ditetapkannya putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015, menjadikan frasa “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan†dalam pasal 29 ayat (1) dimaknai dengan “pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinanâ€. Jadi, perjanjian perkawinan yang semula harus diadakan sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan, sekarang boleh diadakan setelah perkawinan dilangsungkan selama dalam ikatan perkawinan. Implikasi dari hal ini adalah adanya perlindungan hukum lebih, terutama bagi perempuan agar tidak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, menjamin perlindungan terhadap hak milik atau hak guna bangunan suatu harta, pasangan juga lebih fokus terhadap tujuan utama perkawinan yakni membentuk keluarga yang bahagia, kekal, penuh kasih sayang bersama pasangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-09-19

How to Cite

Rohman, M. F. (2017). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1), 1–27. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.1-27

Issue

Section

Articles