Penerapan Asas Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama

Authors

  • Rosdalina Rosdalina IAIN Manado
  • Edi Gunawan

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.342-365

Keywords:

Application, principle, case, Religious Court

Abstract

Abstract: Court is a judicial institution, which has the authority to settle cases between the parties. In carrying out these duties and authorities, this institution adheres to the simple, quick, and low cost principles as mandated in the judicial power law. The application of simple and quick principles in terms of making lawsuits or petitions is as practiced in a Religious Court of Manado. One of the elements that helps is the existence of Legal Aid Post (POSBAKUM) based in the Religious Court of Manado. As for the settlement of cases, the application of the principle has not been implemented properly. This is because the parties are less seriously coming at the trial that has been determined and the judges often postpone the hearing by several argumentations. The cost of litigation in a Religious Court of Manado is determined based on the radius or distance of the domiciled party territory. If the Plaintiff is incompetent and has a poor card, it may incur a court fee waiver.

Abstrak: Pengadilan merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan menyelesaikan perkara antar para pihak. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, lembaga ini menganut asas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. Penerapan asas sederhana dan cepat dalam hal pembuatan gugatan ataupun permohonan di Pengadilan Agama yang diteliti yaitu Pengadilan Agama Manado dapat dilaksanakan dengan baik. Salah satu unsur yang membantu adalah adanya Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berkantor di Pengadilan Agama Manado. Adapun dalam hal penyelesaian perkara, penerapan asas tersebut belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini disebabkan karena para pihak kurang bersungguh-sungguh hadir pada persidangan yang telah ditentukan dan majelis hakim sering menunda sidang dengan alasan dinas luar atau cuti. Adapun biaya berperkara di Pengadilan Agama Manado ditentukan berdasarkan radius atau jarak wilayah pihak berdomisili. Jika Penggugat termasuk masyarakat tidak mampu dan memiliki kartu miskin, maka dapat dikenakan pembebasan biaya perkara.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-01-10

How to Cite

Rosdalina, R., & Gunawan, E. (2018). Penerapan Asas Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2), 342–365. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.342-365