Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Online di Kantor Pertanahan

Authors

  • Fatimah Zakiyyah Rusdianto Sesung

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.346-372

Keywords:

Liability, Land Acquisition Officer, Late Registration of Deed of Grant Rights

Abstract

Jurnal berjudul Analisis Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Online Di Kantor Pertanahan, dengan permasalahan yaitu ratio decidendi hakim yang menolak permohonan kasasi pemohon dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1563 K/Pdt/2010 tersebut dan akibat hukum bagi kreditor atas keterlambatan pendaftaran APHT oleh PPAT secara online ke Kantor Pertanahan untuk terbitnya sertipikat hak tanggungan, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 1563 K/PDT/2010, yang menolak dalil-dalil penggugat (Wati Rachmawati dan  Herizal  Febriansyah) mengenai cacat hukum APHT karena PPAT mengirimkan berkas APHT lebih dari 7 (tujuh) hari setelah berkas ditandatangani bertentangan dengan ketentuan pasal 13 UUHT. Namun Mahkamah Agung dalam putusannya menolak dalil-dalil kasasi dari Wati Rachmawati dan  Herizal  Febriansyah dengan pertimbangan pemohon kasasi tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, yang berarti bahwa jika pemohon kasasi dapat membuktikan keterlambatan pengiriman berkas dalam APHT, maka gugatan dikabulkan, karena yang dibebani pembuktian bukan Wati Rachmawati dan  Herizal  Febriansyah, melainkan PPAT yang membuat APHT

            PPAT yang terlambat mengirimkan akta pemberian hak tanggungan dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum yakni melanggar ketentuan pasal 62 PP Nomor 37 Tahun 1998, namun terhadap keterlambatan tersebut apabila Rachmawati dapat membuktikan dirinya menderita kerugian, namun jika tidak dapat membuktikan, maka PPAT tidak dapat dimintakan pertanggungan gugat berupa ganti kerugian atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, karena unsur adanya kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul tidak terpenuhi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djatmiati, Tatiek Sri. Kesalahan Pribadi dan Kesalahan Jabatan Dalam Tanggung Jawab atau Tanggung Gugat Negara. Disampaikan pada “Lokakarya Hukum Administrasi Dan Korupsi”, Universitas Airlangga, Surabaya, 2008. Hadjon, Philipus M. “Tentang Wewenang”. Majalah Yuridika, No. 56 Tahun XII, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, September-Oktober, 1997. Harsono, Boedi. “PPAT, Sejarah Tugas dan Kewenangannya”. Majalah Renvoi, No. 8.44. IV, 3 Januari 2007. Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, 1982.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007. Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Patrik, Purwahid dan Kashadi. Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2006.
Pitlo. Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Intermasa, 1986.
Sjahdeini, Remy. Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan. Bandung : Alumni, t.th. Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 2004.
Winarsi, Sri. “Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Umum”. Majalah Yuridika, Vol. 17 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Maret, 2002. http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastianhukum/, diakses tanggal 20 Maret 2016. http://debbyuntar.blogspot.com/2011/01/haktanggungan.html diakses tanggal 10 Juli 2017.

Downloads

Published

2018-10-03

How to Cite

Zakiyyah, F. (2018). Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Online di Kantor Pertanahan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 8(2), 346–372. https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.346-372

Issue

Section

Articles