Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Online di Kantor Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.346-372Keywords:
Liability, Land Acquisition Officer, Late Registration of Deed of Grant RightsAbstract
Jurnal berjudul Analisis Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Online Di Kantor Pertanahan, dengan permasalahan yaitu ratio decidendi hakim yang menolak permohonan kasasi pemohon dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1563 K/Pdt/2010 tersebut dan akibat hukum bagi kreditor atas keterlambatan pendaftaran APHT oleh PPAT secara online ke Kantor Pertanahan untuk terbitnya sertipikat hak tanggungan, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 1563 K/PDT/2010, yang menolak dalil-dalil penggugat (Wati Rachmawati dan Herizal Febriansyah) mengenai cacat hukum APHT karena PPAT mengirimkan berkas APHT lebih dari 7 (tujuh) hari setelah berkas ditandatangani bertentangan dengan ketentuan pasal 13 UUHT. Namun Mahkamah Agung dalam putusannya menolak dalil-dalil kasasi dari Wati Rachmawati dan Herizal Febriansyah dengan pertimbangan pemohon kasasi tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, yang berarti bahwa jika pemohon kasasi dapat membuktikan keterlambatan pengiriman berkas dalam APHT, maka gugatan dikabulkan, karena yang dibebani pembuktian bukan Wati Rachmawati dan Herizal Febriansyah, melainkan PPAT yang membuat APHT
PPAT yang terlambat mengirimkan akta pemberian hak tanggungan dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum yakni melanggar ketentuan pasal 62 PP Nomor 37 Tahun 1998, namun terhadap keterlambatan tersebut apabila Rachmawati dapat membuktikan dirinya menderita kerugian, namun jika tidak dapat membuktikan, maka PPAT tidak dapat dimintakan pertanggungan gugat berupa ganti kerugian atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, karena unsur adanya kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul tidak terpenuhi
Downloads
References
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007. Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Patrik, Purwahid dan Kashadi. Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2006.
Pitlo. Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Intermasa, 1986.
Sjahdeini, Remy. Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan. Bandung : Alumni, t.th. Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 2004.
Winarsi, Sri. “Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Umum”. Majalah Yuridika, Vol. 17 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Maret, 2002. http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastianhukum/, diakses tanggal 20 Maret 2016. http://debbyuntar.blogspot.com/2011/01/haktanggungan.html diakses tanggal 10 Juli 2017.