Menyisipkan Politik Hukum Dalam Sosialisasi Norma Islam Ke Dalam Sistem Hukum Nasional

Authors

  • Jeje Abdul Rozaq UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.302-321

Keywords:

Political Law, power, political system, Islamic norms

Abstract

Abstract: Struggle to establish a sovereign state for Indonesian Muslims is final. It just fills the empty space with the various regulations needed to manage the country in a healthy way and to protect the entire people of Indonesia has not been incomplete. To solve the problems need a lot of time and energy. As a majority, Muslims have a responsibility to maintain the existence of the sovereign state of Indonesia as the application of the Islamic teachings. Synergizing between the execution of religious guidance and filling various regulations needed to manage the country are not easy, since it takes approach, strategy, and persistence in argument. That is why the legal politics is a necessity. There are at least three factors that support the Islamic law in Indonesia, namely some Islamic political parties, Islamic organizations, and formal and informal educational institutions. They can fight in the legislative space and promote themselves in the community so that Islamic norms can be inserted in various policies applied in their respective areas. Thus, Islamic norms will continue to grow in society and will not fade.

Abstrak: Perjuangan mendirikan negara yang berdaulat sudah final dilakukan oleh umat Islam Indonesia. Namun, mengisi ruang kosong dengan berbagai peraturan yang dibutuhkan untuk mengelola negara secara sehat dan melindungi seluruh rakyat Indonesia belum selesai. Untuk menuntaskan hal tersebut, membutuhkan waktu dan menguras energi. Umat Islam sebagai penghuni mayoritas punya tanggung jawab untuk mempertahankan eksistensi negara Indonesia yang sudah berdaulat tersebut, dengan tidak melupakan tanggung jawabnya sebagai orang yang beriman agar menjalankan ajaran Islam. Mensinergikan antara pelaksanaan tuntunan agama dan mengisi kekosongan berbagai peraturan yang dibutuhkan dalam mengelola negara ternyata tidak mudah, butuh pendekatan, strategi seni dan kegigihan dalam berargumen. Itulah sebabnya politik hukum sebuah keniscayaan. Sudah ada tiga faktor penopang hukum Islam di Indonesia, yaitu partai politik berbasis ideologi keislaman, organisasi masyarakat keagamaan umat Islam dan berbagai lembaga pendidikan baik formal maupun informal. Mereka dapat berjuang di ruang legislasi dan mempromosikan diri di masyarakat agar norma-norma Islam dapat disisipkan dalam berbagai kebijakan yang diterapkan di wilayah masing-masing. Dengan demikian, norma-norma Islam akan terus tumbuh di masyarakat dan tidak akan luntur.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-01-10

How to Cite

Rozaq, J. A. (2018). Menyisipkan Politik Hukum Dalam Sosialisasi Norma Islam Ke Dalam Sistem Hukum Nasional. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2), 302–321. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.302-321