Perang yang Benar Dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.486-512Keywords:
Perang, jihad, qitâl, IslamAbstract
Artikel ini membahas tentang perang yang benar dalam Islam. Pada berbagai kesempatan, ketika al-Qur’an mewajibkan umat Islam untuk berperang, al-Qur’an selalu mensyaratkan agar hal itu dilakukan tanpa perilaku melampaui batas, sesuai kepantasan disertai sikap memaafkan dan mencari perdamaian. Islam melarang penyerangan terhadap orang-orang yang tidak ikut perang seperti anak-anak, perempuan, lansia, janda, pertapa, pendeta atau siapa pun yang tidak berusaha atau tidak bisa memerangi umat Islam. Pada setiap operasi militer, Nabi saw selalu melarang pasukannya melukai orang-orang yang tidak ikut berperang atau secara sia-sia merusak harta atau tumbuhtumbuhan. Nabi saw justru memerintahkan untuk merawat mereka yang terluka atau memberi makan bagi yang membutuhkan, termasuk tawanan perang.
Downloads
References
__________. Selamatkan Islam dari Muslim Puritan. Jakarta: Serambi, 2005. Fithriyawan, Husni. “Jihad dalam perspektif Muhammad Fethullah Gulen”, al-Jinayah. Volume 3 Nomor 1 Juni 2017.
Khairah, Muflikhatul. “Jihad dan Hukum Perang dalam Islam”. Jurnal al-Qanun. Volume 11 Nomor 2 Desember 2008
Kimball, Charles. Kala Agama Jadi Bencana. Bandung: Mizan, 2003.
Shihab, Alwi. Islam Inklusif. Bandung: Mizan, 2008.
Shodiq, Muh. Fajar. “Perlindungan Penduduk Sipil dan Etika Perang dalam Islam”. Gema. Tahun XXVI/48/Februari 2014-Juni 2014.
Widhiyoga, Ganjar. “Normativitas Perang dalam Islam”. Jurnal Politik Profetik. Volume 2 Nomor 2 Tahun 2013.
Zemmali, Ameur (Editor), Islam dan Hukum Humaniter Internasional. Bandung: Mizan, 2012.