Perang yang Benar Dalam Islam

Authors

  • Abdul Basith Junaidy Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.486-512

Keywords:

Perang, jihad, qitâl, Islam

Abstract

Artikel ini membahas tentang perang yang benar dalam Islam. Pada berbagai kesempatan, ketika al-Qur’an mewajibkan umat Islam untuk berperang, al-Qur’an selalu mensyaratkan agar hal itu dilakukan tanpa perilaku melampaui batas, sesuai kepantasan disertai sikap memaafkan dan mencari perdamaian. Islam melarang penyerangan terhadap orang-orang yang tidak ikut perang seperti anak-anak, perempuan, lansia, janda, pertapa, pendeta atau siapa pun yang tidak berusaha atau tidak bisa memerangi umat Islam. Pada setiap operasi militer, Nabi saw selalu melarang pasukannya melukai orang-orang yang tidak ikut berperang atau secara sia-sia merusak harta atau tumbuhtumbuhan. Nabi saw justru memerintahkan untuk merawat mereka yang terluka atau memberi makan bagi yang membutuhkan, termasuk tawanan perang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

El-Fadl, Khaled Abou. Cita dan Fakta Toleransi Islam: Puritanisme versus Pluralisme. Bandung: Arasy Mizan, 2003.
__________. Selamatkan Islam dari Muslim Puritan. Jakarta: Serambi, 2005. Fithriyawan, Husni. “Jihad dalam perspektif Muhammad Fethullah Gulen”, al-Jinayah. Volume 3 Nomor 1 Juni 2017.
Khairah, Muflikhatul. “Jihad dan Hukum Perang dalam Islam”. Jurnal al-Qanun. Volume 11 Nomor 2 Desember 2008
Kimball, Charles. Kala Agama Jadi Bencana. Bandung: Mizan, 2003.
Shihab, Alwi. Islam Inklusif. Bandung: Mizan, 2008.
Shodiq, Muh. Fajar. “Perlindungan Penduduk Sipil dan Etika Perang dalam Islam”. Gema. Tahun XXVI/48/Februari 2014-Juni 2014.
Widhiyoga, Ganjar. “Normativitas Perang dalam Islam”. Jurnal Politik Profetik. Volume 2 Nomor 2 Tahun 2013.
Zemmali, Ameur (Editor), Islam dan Hukum Humaniter Internasional. Bandung: Mizan, 2012.

Downloads

Published

2018-10-10

How to Cite

Junaidy, A. B. (2018). Perang yang Benar Dalam Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 8(2), 486–512. https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.486-512

Issue

Section

Articles